Hargowilis Jaring Warga Muda Trampil Digital Jadi Pamong Kalurahan
Roberto Gusta
18 February 2022
.
Ruang pelayanan Hargowilis menghadapi penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan. (PM-Roberto Gusta)
SUDAH dua pekan terakhir, banyak warga mendatangi Kantor Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulonprogo, DIY. Kedatangan mengenakan pakaian rapi, silih berganti didominasi usia masih muda. Di salah satu ruangan kalurahan ada di terima salah satu petugas, meminta satu bendel kertas dan kembali meninggalkan kantor kalurahan.
Ada juga yang datang menyerahkan stop map berisi berkas-berkas kepada petugas. Setelah berbincang-bincang seperlunya, keluar dari ruangan, meninggalkan kantor kalurahan. Suasana tersebut menambah hidup kantor kalurahan di tepi Waduk Sermo.
Terlihat dua petugas di sela-sela kesibukan dengan ramah, mempersilahkan duduk, setiap orang yang datang dan menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya. Salah satu petugas mencatatnya ke dalam buku besar.
Mereka mendatangi kantor kalurahan untuk mengambil formulir atau memasukkan berkas persyaratan pendaftaran pamong kalurahan. Tiga jabatan pamong Hargowilis kosong, meliputi Kepala Urusan (Kaur) Panata Laksana Sarta Pangripta dikenal dengan sebutan Palapa, Dukuh Tegiri II dan Dukuh Soka.
Tahapan pendaftaran untuk penjaringan dan penyaringan balon (Bakal Calon) pamong sudah berlangsung sejak tanggal 7 sampai 24 Februari 2022 mendatang. Kantor kalurahan beberapa bulan ke depan, akan banyak didatangi warga yang mengikuti seleksi pengisian pamong maupun warga yang mengurus surat-surat.
“Dari catatan buku sudah mengeluarkan sektiar 60 formulir. Sekitar 45 formulir untuk pendaftaran pamong Palapa dan sisanya formulur pendaftaran dua dukuh,” ujar Suroyo, Ketua Panitia Penjarigan dan Penyaringan Pamong Hargowilis, Jumat (18/2).
Kalurahan Hargoliwis lebih awal dari 51 kalurahan di Kulonprogo yang juga hendak melakukan pengisian terhadap 69 jabatan pamong yang kosong. Mentaragetkan sampai akhir 2022 kekosongan jabatan pamong sudah terisi semua.
Kaur Papala Hargowilis kosong karena pejabatnya sudah memasuki purna tugas. Dukuh Tegiri II kosong disebabkan pejabatnya mengundurkan diri dan Dukuh Soka kosong disebabkan pejabatnya menduduki jabatan baru menjadi Lurah Hargowilis.
Suroyo tidak mengetahui yang menjadi penyebab Dukuh Tegiri II mengundurkan diri karena menjabat dukuh belum genap lima tahun. Pemerintahan Hargowilis pada pertengahan 2021 melakukan seleksi pengisian Dukuh Tegiri II tetapi gagal karena tidak ada peserta lulus seleksi tertulis.
Menurutnya, kalurahan melakukan penjaringan dan penyaringan kembali bersamaan seleksi pengisian Palapa dan Dukuh Soka. Salah satu persyaratan umum, usia minimal 20 tahun dan pendidikan terakhir SLTA meskipun memperkirakan sebagian besar berpendidikan terakhir Diploma III dan S1.
Kemudian memiliki kemampuan ilmu pengetahuan pemerintahan, pemerintahan daerah, pengetahuan sosial dan trampil digital karena di era tehnologi digital mampu mengoperasikan computer. “Kalurahan menginginkan bisa mendapatkan pamong berkualitas sehingga harus tahu pemerintahan, tehnologi informasi dan kehidupan sosial,” jelasnya.***s