.
Kulonprogo (PM) – Pimpinan DPRD Kulonprogo meminta petugas kantor pos yang menyaluran bantuan tunai program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari pusat seharusnya memberikan bantuan di rumah KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo, Ponimin SE MM, Senin (14/3) yang dikonfirmasi soal hasil pertemuan di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran BPNT dari pusat untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kulonprogo.
Dalam pertemuan di Kemensos, katanya sesuai kesepakatan antara PT Pos Indonesia dengan Kemensos, bantuan diberikan di rumah KPM dan didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban bantuan telah diterima.
“Sesuai petunjuk teknis dari Kemensos, petugas kantor pos mengantarkan bantuan itu ke rumah KPM. Dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk di Kulonprogo yang terjadi kantor pos mengundang KPM,” kata Ponimin.
Menurutnya, petunjuk teknis penyaluan BPNT dari Kemensos dinilai sudah baik. Kantor pos di daerah perlu mengevaluasi dalam pelaksanaan di lapangan. Di tengah masa pandemi, penyaluran dengan mengundang KPM berpotensi terjadi kerumunan menjadi sumber penularan virus Covid-19.
Penyaluran bantuan BPNT jatah tiga bulan yang diberikan sekali dalam bentuk tunai, katanya atas dasar pertimbangan KPM dapat membelanjakan bahan pangan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Jika bantuan diberikan dalam bentuk bahan pangan dengan jatah tiga bulan sekali akan banyak terbuang. KPM tidak memiliki mesin pengawet sumber pangan protein hewani, nabati dan sumber bahan pangan vitamin – mineral tidak mampu bertahan lama.
“Misalnya menerima daging ayam tidak habis dua hari dan di rumah tidak memiliki alat penyimpanan, daging ayam tidak bisa dimakan. Pemberian bantuan bahan pangan jadi mubazir,” jelas Ponimin.
Menurutnya, bantuan BPNT diberikan tunai masih ditolelir dibelanjakan kebutuhan lain di luar bahan pangan. Seperti pembelian pulsa untuk keperluan pembelajaran anak untuk membeli kebutuhan lain. Bantuan bahan pangan yang diberikan tunai diperlukan.
Terkait permohonan Kulonprogo agar BPNT dari pusat bisa diberikan dalam bentuk bahan pangan, katanya, Kemensos menemukan dugaan pelanggaran di tingkat suplaier atau penyedia bahan pangan maupun di e-warung.
Kemensos mensinyalir di daerah ada oknum menggunakan kesempatan mencari keuntungan dengan menjadi suplaier maupun di e-warung. Kemudian harga yang diberikan lebih tinggi dibandingkan harga di pasaran.
“Belum ada jawaban dalam pertemuan di Kemensos tetapi meminta daerah melakukan pengawasan penyaluran BPNT dari pusat,” tambahnya. ***k