Platinum

Ingin Meniru Adegan Video, Pemuda di Sleman Cabuli Anak di Bawah Umur

Wijatma T S
05 July 2023
.
Ingin Meniru Adegan Video, Pemuda di Sleman Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka ARS (20) di Mapolresta Sleman usai konferensi pers, Rabu (5/7/2023). (PM - Jatmo)

Sleman (PM) - Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut atas laporan polisi pada Senin (24/4/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami dapati pelaku di daerah Magelang dan kita melakukan penangkapan," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023).

Eko mengungkap, pada mulanya ARS (20) dan korban yang masih berumur 13 tahun berkenalan melalui media social. Kemudian setelah intens berkomunikasi di media sosial, keduanya sepakat untuk bertemu.

Pertemuan pertama kali, ARS mengajak korban pergi ke suatu tempat dan mulai melakukan hubungan badan. Tak cukup sampai di situ, ARS melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. Terakhir kali, dilakukan di salah satu penginapan di daerah Kaliurang, Pakem.

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban merasa curiga ketika tak sengaja membaca percakapan Chatting antara anaknya dengan ARS yang menjurus ke hal-hal mesum.

Setelah orang tua mengajak anak melakukan visum dan terbukti telah ada persetubuhan. Orang tua kemudian melaporkan ke polisi.

Dalam konferensi pers pelaku ARS yang baru saja lulus dari sekolah lanjutan tersebut mengakui mengetahui jika korban merupakan anak di bawah umur berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Sebelum melakukan aksinya, ARS mengaku terlebih dahulu merayu korban dan berkata bahwa akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Persetubuhan tersebut rupanya dilakukan oleh pelaku karena dirinya ingin meniru video-video yang dilihatnya dari suatu grup WhatsApp bernama “Berbagi Video Indah”.

"Ya karena pengen kayak di video-video itu," ungkap ARS dan mengaku dirinya tidak merekam ketika melakukan persetubuhan.

"Tanpa video sama sekali. Waktu itu hp aku matiin," ucap ARS.

Atas perbuatannya tersebut ARS dikenakan hukuman pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. ***


 

Griting

Baca Juga