Platinum

Jerat Belenggu Pabrik Gelar

Muh Sugiono
13 April 2026
.
Jerat Belenggu Pabrik Gelar

Dr. Sumbo Tinarbuko

Oleh: Dr. Sumbo Tinarbuko


HARUS diakui, jagat pendidikan tinggi tengah tertimpa gempa tektonik yang memprihatinkan. Kampus yang sejatinya ruang publik. Keberadaannya dianugerahi rahim oleh semesta raya guna melahirkan aktor intelektual dengan kadar intelektualitas yang tinggi serta berbudaya. 

Sayangnya, realitas sosial mencatat perubahan wajah dan peruntukan kampus menjadi kawasan industri pendidikan. Di dalamnya bercokol bangunan megah dan harum mewangi bernama pabrik gelar. Di sana diproduksi berbagai gelar akademik. Kehadiran kawasan industri pendidikan sengaja didudukan sebagai bagian dari komoditas gelar akademik. 

Warga masyarakat yang membeli dan mengonsumsi hasil produksi pabrik gelar diberi julukan mahasiswa. Saat proses bisnis jual beli pendidikan mencapai kesepakatan bersama di antara para  pihak.  Konsumen yang membeli hasil produksi pabrik gelar menduduki  kursi terhormat sebagai mahasiswa. 

Skenario berikutnya yang dirancang serta disusun oleh pengelola pabrik gelar. Menempatkan mahasiswa sebagai konsumen pendidikan dan pengajaran dari sebuah pabrik gelar di kawasan industri pendidikan. 

Setelah mahasiswa usai menyantap hidangan lezat berupa racikan kurikulum serta sebaran mata kuliah dengan bandrol SKS tertentu. Mereka dinyatakan lulus. Mereka juga mendapatkan haknya berupa skor nilai dengan IPK tinggi berikut gelar akademik yang mentereng. Bahkan mereka memperoleh kemudahan mendapatkan pekerjaan sebagai budak korporat dalam kasta terhormat. Luaran janji manis yang dikumandangkan pengelola pabrik gelar berupa besaran gaji dan penghasilan sebagai budak korporat alumni pabrik gelar dalam takaran cuan yang menggunung. 

Kutukan Akademik

Sementara dosen yang semula di-casting sebagai pekerja intelektual. Belakangan ini, dengan hadirnya pabrik gelar di kawasan industri pendidikan, perannya dibonsai menjadi buruh SKS. 

Tugas dosen sebagai buruh SKS di lingkungan pabrik gelar wajib menghidangkan menu lezat berupa racikan kurikulum dan sebaran SKS.

Dosen terpaksa memasuki taferil jaring-jaring jebakan tugas negara berwujud administrasi pendidikan. Kutukan akademik itu terpaksa mereka dikerjakan demi menggerakan roda produksi gelar akademik yang tercantum dalam tupoksi dosen. Semula Tridharma Perguruan Tinggi. Sekarang berganti menjadi Catur Dharma perguruan tinggi. Meliputi: dharma pertama, pendidikan dan pengajaran; dharma kedua,  penelitian dan pengembangan; dharma ketiga, pengabdian pada masyarakat; serta dharma keempat, menyusun dan menyelesaikan laporan administrasi pendidikan.

Fenomena nggrantes itu bukan sekadar persoalan birokrasi, melainkan sebuah distopia akademik. Dalam perspektif ekonomi budaya (cultural economics), dapat  disaksikan sebuah tontonan teater penghancuran modal budaya (cultural capital). Semuanya sengaja disetel secara organik demi mengejar penampakan visual yang semu atas pergerakan angka statistik melambung sekaligus melangit.

Kastanisasi Akademik

Kutukan akademik yang senantiasa menghantui peri kehidupan di perguruan tinggi berupa kastanisasi akademik pada lembaga pendidikan tinggi. Wujudnya status lembaga pendidikan tinggi setingkat Satker, BLU, dan PTN BH. Kastanisasi akademik berhasil mengejawantahkan relasi kuasa yang sangat signifikan di lingkungan kampus. 

Kastanisasi akademik mewajibkan kampus menjalankan aksi tarung bebas. Hal itu dilakukannya bagaikan kerja sebuah korporasi bisnis melawan saingannya (baca: perguruan tinggi lain). 

Dampaknya, gaya kehidupan akademik bergeser total. Kastanisasi akademik menyaratkan dekonstruksi secara total atas esensi keilmuan menuju efisiensi operasional dan pelaporan administrasi akademik. 

Dosen sebagai pekerja intelektual terjerat belenggu pabrik gelar di bawah payung industri pendidikan. Salah satunya berbentuk pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang mencekik kebebasan mimbar akademik pekerja intelektual. 

Analogi tepat untuk memvisualkan  fenomena yang nggrantes ini seperti tertulis dalam nasihat leluhur: “diculke sirahe nanging dicekeli buntute (dilepas kepalanya, namun diikat ekornya). 

Kebebasan mimbar akademik bagaikan penampakan visual sebuah fatamorgana di jagat raya. Tampak indah di pandangan mata. Namun, realitas sosial menyodorkan fakta nyata berwujud lawan kata. Artinya, reputasi dosen sebagai pekerja intelektual digeser menjadi buruh SKS. Bahkan dalam perspektif administrasi akademik dan kondisi keuangan, mereka telah dijerat dengan urusan SKP serta BKD. Ujungnya bermuara pada pembayaran hak tunjangan profesi dosen berupa Serdos dan Tukin.

Jerat pabrik gelar ini melahirkan trauma akademik sistemik. Kreativitas, kekritisan dan kebebasan mimbar yang bertanggung jawab dari pekerja intelektual menjadi sebuah kemewahan yang tidak mungkin terjangkau. Karakter dosen sebagai penanda zaman yang berbudaya. Sekarang dibebani target untuk mengerjakan borang demi takaran nilai akreditasi unggul. 

Sekarang dosen harus mengenakan kostum buruh SKS. Mereka wajib menulis naskah artikel untuk dikirimkan ke jurnal terindeks Scopus. Hal itu harus dilakukan jika mau naik pangkat. Padahal sudah jadi rahasia umum manakala menulis naskah artikel ke jurnal terindeks Scopus sejatinya sekadar formalitas demi meraih poin kenaikan jabatan fungsional. Hasilnya tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan intelektual dan peradaban. Sementara itu, menulis buku yang teregistrasi ISBN hanya dianggap sebelah mata oleh pengambil kebijakan yang berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Padahal realitas media menukilkan jejak digital sitasi buku jauh lebih besar ketimbang sumber referensi lainnya.

Rekonstruksi Kurikulum

Pada era budaya layar dan digital ini, sudah saatnya pendidikan tinggi Indonesia melakukan dekolonisasi sekaligus rekonstruksi kurikulum. David Throsby dalam Economics and Culture menuliskan nilai budaya tidak boleh ditelan mentah-mentah oleh nilai ekonomi yang digaungkan rezim kapitalisme global. 

Modal budaya seharusnya menjadi aset jangka panjang yang memberikan identitas dan keberlanjutan bagi sebuah bangsa. Manakala pengelola kampus sekadar mengejar income-generating dan melupakan fungsi konservasi nilai. Maka, benar adanya lembaga pendidikan tinggi fungsinya sama sebangun dengan sebuah pabrik gelar yang berdiri di kawasan industri pendidikan.  

Untuk keluar dari jerat ini, diperlukan keberanian dari pembuat kebijakan, dalam hal ini Kemendikbud Ristek, bersama jajaran birokrat di bawahnya. Mereka wajib membaca ulang dan melakukan dekonstruksi akademik perihal tafsir tugas dan fungsi dosen sebagai pekerja intelektual. Bukan melanggengkan posisi sebagai dosen buruh SKS. 

Tupoksi dosen sebagai pekerja intelektual menjalankan tugas negara yang tercantum di dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Dosen harus dikembalikan pada marwah dan fitrah yang besar berdasarkan penugasan yang termaktub di dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Mereka harus dimerdekakan dari jeratan belenggu pabrik gelar. Terpenting, dosen bukan buruh SKS  dan bukan pula buruh administrasi akademik.

Kemendikti Riset bersama lembaga pendidikan tinggi dan dosen pekerja intelektual wajib mengembalikan marwah serta fitrah pengajaran plus pendidikan sebagai proses memerdekakan pola pikir mahasiswa secara bertanggung jawab. 

Terpenting dan sangat mendesak, Kemendikti Riset bersama lembaga pendidikan tinggi dan dosen pekerja intelektual wajib membuat agenda akademik untuk mencetak dan mendidik mahasiswa dengan mengedepankan konsep memanusiakan manusia yang berbudaya. Bukan sebaliknya, menternakan mahasiswa dalam konsep pabrikasi manusia yang mengedepankan sikap egoisme. ***

*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta

Dilarang

Baca Juga