.
Kulonprogo (PM) – Banyak ruas jalan kabupaten, jalan desa maupun saluran irigasi tidak sebidang di wilayah Kabupaten Kulonprogo yang diperkirakan bakalan terkena pembangunan jalan tol Yogyakarta – YIA (Yogyakarta International Airport) Kulonprogo.
Di tengah menunggu Gubernur DIY mengeluarkan IPL (Izin Penetapan Lokasi) Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – YIA, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Solo - Yogyakarta – YIA PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) mulai mendatangi wilayah kalurahan di Kulonprogo yang bakal terdampak jalan tol.
Untuk trase atau sumbu jalan tol Yogyakarta – YIA diperkirakan melewati 16 wilayah kalurahan di enam kapanewon yang meliputi Kapanewon Sentolo, Nanggulan, pengasih, Wates, Kokap dan Kapanewon Temon.
“Di Pengasih ada sekitar 38 titik jalan kabupaten, jalan desa dan saluran irigasi yang diperkirakan terkena jalan tol. Beberapa hari lalu sudah ada konsultan jalan tol yang melakukan pendataan ke Pengasih,” ujar Priyo Leksono, Dukuh Jamus, Kalurahan Pengasih.
Menurutnya, sebanyak 38 titik infrastruktur kabupaten di wilayah Pengasih yang akan terlewati jalan tol tersebar di beberapa pedukuhan. Berdasarkan dari hasil pendataan infrastruktur kabupaten di Pengasih, jalan tol melewati sebagian wilayah Jamus.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kulonprogo Gusdi Hartono dan Kepala Bidang Bina Marga Nurcahyo Budi Wibowo menungkapkan banyak titik jalan kabupaten, jalan desa, saluran irigasi maupun infrastruktur lain yang diperkirakan akan terdampak pembangunan jalan tol.
Konsultan perencanaan pembangunan jalan tol Yogyakarta – YIA , kata Gusdi Hartono mulai melakukan inventarisasi persimpangan jalan kabupaten, jalan desa, saluran irigasi yang tidak sebidang dengan jalan tol.
“Inventarisasi tersebut sekaligus untuk menyusun desain bangunan agar jalan, saluran irigasi maupun infrastruktur lain tetap berfungsi dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Gusdi Hartono.
Menurutnya, Pemkab telah memberikan masukan kepada konsultan perencanaan pembangunan jalan tol dalam membuat perencanaan desain jalan kabupaten, jalan desa, jalan poros kabupaten dan saluran irigasi yang tidak sebidang dengan sumbu jalan tol.
Infrastruktur jalan, saluran irigasi maupun infrsastruktur lain bisa dibangun disesuaikan dengan topografi wilayah tersebut. Ruas jalan kabupaten atau jalan desa bisa melewati bawah atau atas jalan tol.
“Untuk lebar jalan kabupaten sekitar 9 meter, lebar jalan poros kabupaten 11 meter dan 7 meter untuk lebar jalan desa,” jelasnya.***