Platinum

Kajati DIY Resmikan Rumah 'Restorative Justice' di Tridadi Sleman

Danang Dewo Subroto
09 June 2022
.
Kajati DIY Resmikan Rumah 'Restorative Justice' di Tridadi Sleman

Kajati DIY memukul canang sebagai tanda peresmian Rumah Restorative Justice di Sleman (PM- Ist)

Sleman (PM) - Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sarwestri, SH.MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kalurahan Tritadi, Kapanewon Sleman, Rabu (8/6/2022). Rumah tersebut sebagai tempat mediasi penyelesaian masalah  hukum tanpa harus masuk ke ruang pengadilan.

Katarina menegaskan, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu solusi dalam rangka penyelesaikan tindak pidana tanpa harus ke ranah hukum. Keadilan yang restoratif berarti kembali ke keadaan semula yaitu sebelum ada suatu tindak pidana. Persoalannya diselesaikan di luar pengadilan. "Kehadiran Rumah Restorative Justice ini dapet membawa keadilan kembali kepada keadaan semula sehingga tidak semua perkara dipidanakan," tuturnya.

Lebih lanjut perempuan pertama yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY ini, mengatakan ia akan mengutamakan keharmonisan masyarakat untuk melakukan musyawarah mufakat dalam rangka menyelesaikan masalah demi mengurangi stigma negatif kepada pelaku ketika nanti kembali ke masyarakat. 

Rumah ini untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dalam rumah Restorative Justice, antara korban dan pelaku bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan, secara musyawarah dan mufakat. Kesepakatan ini tidak hanya pelaku dan korban saja, tapi juga ada respon yang positif dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Untuk menggunakan fasitas rumah RJ ini ada beberapa syarat antara pelaku baru pertama kali tersangkut hukum, dan ancaman hukumanya tidak lebih dari lima tahun, bukan kasus narkoba serta tidak berkaitan dengan keamanan negara," imbuhnya.

Restorative Justice juga akan mengurangi tingkat hunian lapas dan menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Ketika pernah menjalani masa pidana cenderung akan menimbulkan stigma negatif, padahal tindakan itu didasari bukan karena niat jahat.  

"Restorasi Justice tidak ada unsur paksaan dan kepentingan lain. Keadaan itu bisa kita kembalikan di mana si korban bisa memaafkan pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi," katanya.

     

Kajati DIY didampingi Bupati Sleman, Kustini dan Lurah Tridadi Sleman di Rumah Restorativ Justice (PM- Ist)


Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik kehdiran Rumah Restorativ Justice ini. Dia berharap keberadaan Rumah RJ ini menjadi sarana masyarakat untuk melakukan musyawarah mufakat dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dan tetap berorientasi pada keadilan serta kepentingan umum.

" Saya berharap dengan adanya RJ ini masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum bisa dekat dengan Kejaksaan, sehingga mudah untuk mengakses pendampingan hukum," tegasnya seraya berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya hukum. Dengan demikian bisa terwujud Sleman aman dan tertib.***w

Griting

Baca Juga