.
Penerima penghargaan foto bersama seusai menerima penghargaan PPID Award 2022 Diskominfo Kulonprogo. (PM- Istimewa)
Kulonprogo (PM) – Pemerintah Kalurahan Tawangsari meraih penghargaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Award Tahun 2022 terbaik pertama yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kulonprogo.
Pemberian penghargan diserahkan bersamaan pemberian penghargaan PPID Award untuk kategori dilingkungan Sekretaris Daerah (Setda), Sekretaris Dewan(Setwan), Badan, Dinas, Kapanewon dan Kalurahan di Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo, Kamis (25/8).
Penghargaan terbaik kedua kategori kalurahan diraih Kalurahan Bugel, peringkat ketiga Giripurwo, peringkat empat Kebonharjo dan penghargaa peringkat ketima diraik Kalurahan Kulur.
“Ini merupakan penilaian dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap peran dan tugas PPID yang ada di setiap perangkat daerah sampai di tingkat kalurahan,” ujar Agung Kurniawan, Kepala Diskominfor Kulonprogo.
Pemberian penghargaan tersebut dalam rangka mengapresiasi dan memotivasi PPID pada perangkat daerah sebagai badan publik agar bisa memberikan pelayanan informasi publik terbaik di Kulonprogo.
Untuk kategori Setda/Setwan/Badan/Dinas, katanya penghargaana PPID Award terbaik pertama diraih Bappeda, terbaik kedua Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terbaik ketiga Inspektorat Daerah (Irda), peringkat empat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan peringat kelima diraih Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulonprogo.
Sedangkan kategori kapanewon, peringkat pertama di raih Kapanewon Nanggulan, peringkat kedua Kalibawang, peringkat ketiga Kapanewon Pengasih, keempat Kapanewon Lendah dan peringkat terbaik kelima diraih Kapanewon Girimulyo.
Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana yang menyerahkan penghargaan PPID Award mengharapkan OPD di lingkungan Pemkab Kulonprogo dapat pengolah informasi publik sebaik mungkin secara transparan dan bertanggung jawab.
"Pada prinsipnya seluruh informasi itu terbuka kecuali yang ditentukan tertutup. Untuk seluruh informasi terbuka hendaknya bisa dipertanggungjawabkan, tidak mencederai privasi individu dan publik,” tutur Tri Saktiyana.***