Platinum

Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Daop 6 Memperketat Prokes

Renata Dhea
08 February 2022
.
 Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Daop 6  Memperketat   Prokes

PT KAI Daop 6 Yogyakarta operasikan kereta api prokes ketat (PM-Renata Dhea)

YOGYA (PM)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron. KAI Daop 6 juga rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.


"KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,"kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto di Yogyakarta, Selasa (8/2).

 

Supriyanto mengatakan, ‎sampai saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Untuk KA Jarak Jauh, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

 

Apabila belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan bagi pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orangtua. Sementara untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

 

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

 

"Apabila calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA di stasiun pembatalan atau maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA jika melalui aplikasi KAI Access,"terang ‎Supriyanto, seraya menambahkan, pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

 

Ditambahkannya, guna memastikan penegakkan Prokes ‎KAI meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

 

"KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,"tegas Supriyanto.
 

Griting

Baca Juga