Platinum

Kebijakan Kalurahan Berbeda, Harapan Berikan Insentif RT/RW

Roberto Gusta
31 May 2022
.
Kebijakan Kalurahan Berbeda, Harapan Berikan Insentif RT/RW

Kepala Dinas PMDP2KB Kulonprogo Ariadi. (PM-Roberto Gusta)

Kulonprogo (PM) – Pemerintahan Kalurahan diharapkan bisa memberikan insentif kepada setiap ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) yang ada di wilayahnya. Besarnya insentif tergantung kemampuan keuangan dari masing-masing kalurahan.

Pemberian insentif sering menimbulkan kecemburuan di kalangan RT/RW. Ada kalurahan memberikan insentif dengan besaran yang berbeda. Meski demikian masih ada sebagian kalurahan tidak memberikan insentif untuk RT maupun RW.

“Kebijakan pemberian insentif ada di tingkat kalurahan. Adapun besarnya, tergantung dari kemampuan keuangan kalurahan,” ujar Ariadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, sebagian besar kalurahan di Kulonprogo sudah memberikan insentif untuk ketua RT maupun RW yang diterimakan sekali dalam satu tahun. Adapun besarannya dari masing-masing kalurahan tidak sama karena tergantung kondisi keuangan kalurahan.

Pemerintahan kalurahan, katanya dapat memberikan insentif dengan besaran yang layak bagi RT/RW. Salah satu upaya yang dapat dilakukan diantaranya dengan mengembangkan BUMKal (Badan Usaha Milik Kalurahan).

“Sudah ada sejumlah BUMKal yang usahanya berkembang. Sebagian sisa hasil usaha tersebut bisa dipergunakan kalurahan untuk menambah insentif RT/RW,” jelasnya.

Lurah Pagerharjo Widayat ditemui terpisah mengungkapkan kalurahan sudah memberikan insentif kepada ketua RT/RW di Kalurahan Pagerharjo. Meskipun demikian diakui insentif yang diterima masih jauh dari harapan para RT maupun RW.

Menurutnya, insentif diberikan satu tahun sekali sebesar Rp 330 ribu untuk RT dan Rp 300 ribu untuk RW. Dalam klausul pertanggungjawaban keuangan kalurahan bukan insentif tetapi menyebutnya sebagai uang konsumsi rapat.

“Sebenarnya ingin memberikan lebih dari itu tetapi terbentur dengan aturan dan kemampuan keuangan kalurahan. Istilahnya bukan insentif tetapi uang konsumsi rapat RT/TW yang dalam satu tahun diberikan sekali,” tutur Widayat.***w

Griting

Baca Juga