HUT Sleman

Kejari Sleman Lepas Tersangka Pencurian Motor Melalui Restorative Justice

Wijatma T S
26 March 2025
.
Kejari Sleman Lepas Tersangka Pencurian Motor Melalui Restorative Justice

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, didampingi Kasi Pidum, Agung Wijayanto, dan jaksa penuntut fasilitator mengikuti proses restorative justice (RJ) secara virtual. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memutuskan untuk melepaskan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka berinisial NN dan korban berinisial Q.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, menyampaikan bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan menerima permohonan RJ dari kedua belah pihak, Kejari Sleman menilai kasus ini layak untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

"Setelah kami pelajari berkas perkara yang masuk, atas arahan Bapak Kajari Sleman, lalu kita tindaklanjuti dengan permohonan RJ dari korban dan tersangka, maka kami berpendapat bahwa perkara ini layak dilakukan keadilan restoratif," ujar Agung di kantornya, Rabu (26/3/2025).

Tersangka NN, warga Kabupaten Sleman, sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses pengajuan RJ dilakukan 13 Maret 2025 dan telah disetujui pada 20 Maret 2025. Setelah keputusan tersebut, tersangka pun dibebaskan dari tahanan.

"Yang bersangkutan telah kita keluarkan dari tahanan. Faktanya memang kasihan kondisi tersangka ini, tidurnya di lokasi kandang," jelas Agung.

Kasus ini bermula saat tersangka NN yang bekerja sebagai penjaga kandang sapi di wilayah Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, mendapat kabar dari ibunya pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB bahwa ayahnya sedang sakit ginjal dan membutuhkan obat. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, NN berusaha mencari pinjaman uang ke beberapa temannya, tetapi tidak berhasil.

Setelah gagal mendapatkan pinjaman, NN kembali ke tempat kerjanya dan beristirahat. Pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, ia melihat sebuah sepeda motor Honda Beat milik Q terparkir di area kandang dengan kunci masih terpasang beserta STNK-nya. Terdesak keadaan, NN memutuskan mengambil motor tersebut untuk digadaikan dengan tujuan membeli obat bagi ayahnya.

Motor tersebut kemudian digadaikan seharga Rp 1,8 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli obat. Akibat kejadian ini, korban Q mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Agung menjelaskan, Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat. Pendekatan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam kasus NN, seluruh persyaratan untuk penerapan RJ telah terpenuhi, termasuk kesediaan korban dan pelaku untuk berdamai.

"Tujuan RJ ini adalah mengedepankan perdamaian antara pihak yang bersengketa," tambah Agung. (*)

Dilarang

Baca Juga