Platinum

Kejari Sleman Tetapkan Anggota DPRD RA Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Wijatma T S
23 June 2026
.
Kejari Sleman Tetapkan Anggota DPRD RA Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Anggota DPRD Sleman, RA dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman, Senin (22/6/2026). (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Negeri Sleman kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman berinisial RA sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif RA dalam proses pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

RA diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan kembali menjabat untuk periode 2024–2029. Sebelumnya, yang bersangkutan berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020,” ujar Bambang, Senin (22/6/2026) malam.

Bambang mengungkapkan Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman menerima Dana Hibah Pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp68,518 miliar pada tahun 2020. 

Dana tersebut diberikan melalui Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata.

Dari hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan aktif yang dilakukan tersangka RA dengan mengondisikan proposal-proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai calon penerima hibah. 

Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.

Menurut penyidik, tindakan RA dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030 atau lebih dari Rp10,95 miliar akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.

Sementara pada dakwaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Sleman menahan tersangka RA selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, akuntabel, objektif, dan transparan. 

Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (atm)

Dilarang

Baca Juga