Platinum

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Progo-2022

Danang Dewo Subroto
27 April 2022
.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta  Musnahkan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Progo-2022

Pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Progo tahun 2022 (Foto: PM-Danang D S)

Yogyakarta (PM) - Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan .Operasi Pekat Progo 2022 selama 10 hari  dari tanggal 14-23 April 2022 dengan sasaran target penanggulangan terhadap kejahatan premanisme, perjudian pornografi, prostitusi, petasan, kejahatan jalanan dan lainnya yang meresahkan masyarakat  Dalam operasi tersebut mampu mengungkap sebanyak 83 kasus dan menangkap sebanyak 93 orang tersangka. Hasil operasi melebihi target yang direncanakan. “Sebanyak 33 kasus merupakan TO (Target Operasi) dan 50 kasus lainnya merupakan non-TO. Berhasil mengungkap 83 kasus. Jadi lebihnya sampai 50 kasus,” tuturnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran semua. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.

Kapolda mengatakan, untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 93 orang. Ia mengapresiasi kerja keras personilnya, yang berhasil melaksanakan operasi progo dengan lancar.

Sementara itu, Diretur Lalulintas  Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK,MH,MS mengatakan  barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan  seluruh jajaran Polres di Polda DIY selama waktu3 bulan terakhir. Namun BB sebagian kecil   berada di Polres yang nanti akan dimusnahkan di Polres masing masing.

“Kanalpot yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 133 knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik, yang mengeluarkan bising kita sita,” ujar Kompes Pol Iwan.

Dir Lantas Polda DIY menegaskan BB ini dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi. Langkah penyitaan barang buti merupakan salah satu metode  untuk menghentikan atau memutus mata rantai penggunaan knalpot modfikasi.

Ditambahkan Kombes Pol Yuliyanto mengatakan berita acara pemusnahan barang bukti ditandatangani pengadilan dan kejaksaan.

“Setelah sidang pun biasanya barang bukti berupa miras akan dimusnahkan. Ini ada yang produksi pabrikan, rumah, dan tradisional,” ujarnya.

Turut hadir Wakapolda DIY, Irwasda dan pejabat utama Polda DIY serta Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kepala Balai Besar POM DIY dan Ketua MUI DIY.

Sementara itu metode pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara digilas. ***k

Griting

Baca Juga