.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Klaten berasama Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo (tengah) saat audiensi di DPRD Kulonprogo ( PM-Roberto Gusta)
Kulonprogo (PM) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten H Edy Sasongko menyatakan cukup mengejutkan pemerintahan di daerah adanya perubahan kebijakan mendadak terhadap penyaluran program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari pemerintahan pusat yang diberikan tunai melalui kantor pos.
“Sama di Klaten, BPNT dari pusat diberikan tunai melalui kantor pos. Namanya bantuan pangan non tunai seharusnya bukan uang tunai. Karena sudah menjadi peraturan menteri, daerah bisanya hanya sendika dawuh," kata H Edi Sasongko.
Hal tersebut disampaikan seusai audiensi di DPRD Kulonprogo dalam serangkaian mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Kulonprogo, Selasa (1/3). Saat beraudiensi tersebut Komisi DPRD Klaten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat diterima Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo H Ponimin SE MM.
Menurutnya, sudah sering menghadapi kebijakan program bantuan dari pusat sering berubah-ubah. Tidak hanya perubahan kebijakan penyaluran BPNT yang diberikan tunai. Akibat ketentuan setiap saat berubah, harus berulang kali membuat usulan data kelurga miskin di Klaten yang masuk di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Apapun bentuk bantuan sembako atau uang tunai yang terpenting tepat sasaran. Daerah mengusahakan bantuan bisa tepat sasaran dan pemanfaatannya. Bantuan sembako dibelikan rokok, tidak sesuai kebutuhan tetapi hanya memenuhi keinginan,” tuturnya.
Edi Sasongko mengakui perubahan kebijakan penyaluran BPNT dari pusat terkesan mendadak. Penyaluran bantuan untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret 2022) sebesar Rp 600 ribu sedang berlangsung disalurkan melalui kantor pos di Kabupaten Klaten.
Setelah menerima pemberitahuan penyaluran BPNT secara tunai di kantor pos dari Kemensos, katanya Dinas Sosial Kabupaten bersama Kecamatan dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) mensosialisasikan ke masyarakat di Klaten.
Dalam sosialisasi tersebut, mengharapkan warga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memanfaatkan untuk belanja kebutuhan bahan pangan. Tetapi tidak cukup waktu untuk mensosialisasikannya karena pemberitahuan secara mendadak.
“Memberikan pemahaman kepada KPM, bantuan sembako diberikan tunai. Bantuan bisa tepat sasaran tetapi tidak dapat mengontrol untuk pemanfaatannya. Setelah menerima bantuan bisa untuk kebutuhan lain,” tambahnya.***w