Platinum

Kulonprogo: Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes di Lingkup Sekolah

Roberto Gusta
17 February 2022
.
Kulonprogo:  Beri Sanksi Tegas  bagi Pelanggar Prokes di Lingkup Sekolah

Jujur Santoso (PM-Roberto Gusta)

Kulonprogo (PM) – Sekolah-sekolah di Kulonprogo diminta mencegah terjadi kerumunan dan pelanggar protokol kesehatan (prokes)  di lingkungan sekolah pada saat mengantar maupun menjemput anaknya. Memperketat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk mencegah klaster  penularan virus Korona di lingkungan sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Jujur Santoso mendesak sekolah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga sekolah yang melakukan pelanggaran berdasarkan tata tertib sekolah bersangkutan, terkait Protokol Kesehatan.

Di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 di Kulonprogo, pihak sekolah diharapkan selalu bekerjasama dan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak ketiga agar di sekolah tidak menjadi klaster penularan virus Corona..

Baca juga : Warga yang Menolak Vaksin Covid-19, Kini Harus ‘Berhadapan’ dengan Perda DIY

“Termasuk mengkoordinasikan hasil surveilans di sekolah dengan Satgas penanganan Covid-19 agar upaya pencegahan dapat efektif dan efisien,” kata Jujur Santoso kepada Patmamedia.com di ruang kerjanya, Rabu (16/2).

Disdikpora Kulonprogo, katanya telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah diminta segera melaksanakan PTM terbatas. Satuan Pendidikan berupaya mencegah terjadinya kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan peserta didik.

“Selain pembatasan PKM, sekolah agar melakukan pencegahan terjadi kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan siswa di lingkungan sekolah,” tuturnya.

Sekolah dapat memasukan siswanya 100 persen dengan ketentuan memiliki ruang kelas cukup luas sehingga dapat melaksanakan jaga jarak antara siswa minimal satu meter. Jika ruang tidak cukup dapat mengakses fasilitas lain dengan mengikuti prosedur.

Menurutnya, sekolah juga dapat melaksanakan PTM terbatas dengan sistim bergiliran atau shift. Dalam satu hari dibagi menjadi dua shift atau shifting berganti hari dengan pembagian PTM 50 persen dan BDR (belajar dari rumah) 50 persen.

“Penting menjadi perhatian sekolah dengan melaksanakan sistem shifting berganti hari. Pada saat siswa BDR harus dilakukan secara terukur dan sistematis, tanpa mengurangi pencapaian kurikulum,” jelasnya.

Untuk melaksanakan sistem bergiliran dua seksi sehari, lanjutnya maksimal PTM enam jam pelajaran. Durasi per jam pelajaran disesuaikan dengan kondisi ketersediaan guru di sekolah dan fasilitas pendukung lainnya.

Jujur Santoso menegaskan PTM hanya diperbolehkan untuk warga sekolah yang benar-benar dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi positif Covid-19, tidak masuk kontak erat kasus Covid-19 dan tidak memiliki gejala covid.***s

 

Griting

Baca Juga