Platinum

Layanan PBB Ramadhan Condongcatur Diserbu 103 WP, Ada Doorprize Sembako

Wijatma T S
04 March 2026
.
Layanan PBB Ramadhan Condongcatur Diserbu 103 WP, Ada Doorprize Sembako

Pekan pembayaran PBB di kalurahan Condongcatur buka loket di Pendapa Kalurahan. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kalurahan Condongcatur kembali menunjukkan komitmen pelayanan publik adaptif dengan menggelar Layanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara massal di Pendopo Kalurahan, Rabu (4/3/2026).

Meski berlangsung di bulan Ramadhan 1447 H dan hanya dibuka selama tiga jam, pukul 09.00–12.00 WIB, layanan tersebut diserbu masyarakat. 

Tercatat sebanyak 103 wajib pajak (WP) melakukan pembayaran dengan total nilai Rp16.502.510.

Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST mengungkapkan, antusiasme warga menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

“Hari ini masyarakat yang melakukan pembayaran ada sebanyak 103 WP PBB sebesar Rp16.502.510. Karena bulan Ramadhan, kami tidak menyediakan soto atau bakso seperti biasanya, tetapi diganti dengan undian doorprize menarik seperti beras, minyak goreng, kecap, mie instan, terigu, susu, sabun cair, pembersih lantai, teh, dan lainnya,” jelas Riski.

Doorprize tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus insentif untuk meningkatkan partisipasi warga dalam membayar PBB tepat waktu.

Tahun 2026, jumlah wajib pajak di Condongcatur mencapai 15.748 lembar SPPT dengan total ketetapan sebesar Rp8.898.606.159. 

Untuk mendukung kelancaran layanan, pihak kalurahan membuka tiga loket pembayaran yang dilayani tiga petugas, bekerja sama dengan Laku Pandai Bank BPD DIY.

Wilayah Condongcatur sendiri memiliki 64 RW dan 212 RT yang tersebar di 18 padukuhan. Karakter masyarakat yang berada dalam transisi desa ke perkotaan, dengan mobilitas tinggi dan dinamika sosial cepat, menuntut pelayanan publik yang prima dan mudah diakses.

Riski menambahkan, setelah Lebaran akan digelar Pekan Pembayaran PBB di 18 padukuhan sesuai jadwal. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, serta platform digital GoJek, Tokopedia, LinkAja, QRIS, DANA, dan Indomaret.

Pembayaran PBB-P2 paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2026. Keterlambatan akan dikenakan denda 1 persen setiap bulan.

Namun demikian, terdapat dispensasi khusus berupa bebas denda untuk tunggakan PBB periode 2013–2025, selama nominal denda tidak lebih dari Rp100 juta per Nomor Objek Pajak.

Program pemutihan bebas denda ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman yang berlaku sejak 7 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2026. (atm)

Dilarang

Baca Juga