Platinum

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Dua Pemotor di Bantul

Wagino
01 September 2026
.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Dua Pemotor di Bantul

Senjata tajam yang digunakan pelaku disita Polisi. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi menangkap pria berinisial MRA (26), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang diduga menjadi pelaku utama pembacokan dua pemotor menggunakan celurit di Jalan KH Wahid Hasyim Gose, Bantul.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.53 WIB. Saat itu, korban bersama teman-temannya yang mengendarai enam sepeda motor baru pulang dari rumah temannya di Kayen, Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan rombongan korban sempat berhenti di SPBU Palbapang untuk membeli bensin. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke arah utara.

Namun, saat sampai di simpang empat Palbapang, rombongan korban diduga ditantang sejumlah orang yang mengendarai mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Yamaha Aerox.

“Sesampainya di simpang empat Palbapang, rombongan korban ditantang oleh beberapa orang yang mengendarai mobil Avanza dan sepeda motor Yamaha Aerox,” kata Hidayanto, Selasa (1/9/2026).

Rombongan tersebut kemudian diduga mengejar korban hingga kawasan Gose. Sesampainya di lokasi, penumpang mobil Avanza membuka jendela dan mengayunkan celurit ke arah korban dan temannya yang berboncengan.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan harus mendapat 10 jahitan. Sementara temannya mengalami luka bacok di bagian atas punggung sebelah kanan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bantul pada Senin (3/8/2026). Polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat. Pada Senin (31/8/2026), Tim URC Polres Bantul mengamankan beberapa orang yang diduga bagian dari rombongan pelaku.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapat petunjuk mengenai terduga pelaku utama hingga akhirnya mengamankan MRA.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap orang-orang yang diamankan, penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku utama,” terang Hidayanto.

Polisi kemudian menggeledah rumah MRA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga buah celurit yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan serta satu buah pedang.

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga masih mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti lainnya juga masih dalam pencarian,” imbuh Hidayanto.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wag)

Dilarang

Baca Juga