.
Penandatanganan dokumen peta batas wilayah 5 kalurahan di Kapanewon Temon di ruang rapat Bupati Kulonprogo (PM – Diskominfo)
Kulonprogo (PM) - Lima pemerintahan kalurahan di Kapanewon Temon menerima batas wilayah administrasi kalurahan yang telah ditetapkan Pemkab Kulonprogo. Penetetapan batas wilayah kalurahan selanjutnya hendak dilakukan secara bertahap di 87 kalurahan.
Penegasan penetapan batas perbatasan kalurahan itu dilakukan dengan pemasangan patok dan dituangkan ke dalam dokumen peta batas kalurahan. Kelima kalurahan yang menerima petetapan batas kalurahan, meliputi Kalurahan Temon Kulon, Temon Wetan, Kaligintung, Kulur dan Kalurahan Kedundang.
“Penegasan penetapan batas wilayah kalurahan telah selesai dikerjakan di 2021. Setelah ditandatangani Bupati Kulonprogo, dokumen peta wilayah kalurahan langsung diserahkan ke lima kalurahan, Kamis (10/2) lalu,” kata Ariadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo.
Pemkab perlu menegaskan dan menetapkan batas kalurahan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas kalurahan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 45 tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Kabupaten, katanya telah memverifikasi, mendapat persetujuan dari pihak kalurahan dan pihak-pihak terkait. “Penetapan batas kalurahan ini memenuhi aspek teknis maupun yuridis ,” jelasnya.
Pemkab Kulonprogo hingga tahun 2021 telah menyelesaikan penetapan batas wilayah kalurahan di 12 kalurahan. Tahun 2020 menyelesaikan penetapan batas 12 kalurahan di Kapanewon Temon, meliputi Palihan, Glagah, Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten dan Kalurahan Kebonharjo.
Pada 2021 menyelesaikan penetapan batas di lima kalurahan. “Penetapan batas kalurahan akan terus dilaksanakan menjangkau 87 kalurahan. Untuk tahun 2022 ini akan melaksanakan di lima kalurahan di Kapanewon Temon dan Wates,” tuturnya.
Saat menyerahkan dokumen peta batas kalurahan, Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo mengharapkan penetapan batas kalurahan dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
"Batas harus jelas dan tegas karena rawan konflik dan dapat menghambat program pembangunan kalurahan. Ketegasan menetapkan batas wilayah kalurahan menjadi prioritas yang harus selsesaikan. Jika ditunda-tunga tidak segera diselesaikan bisa menjadi bom waktu,” kata Sutedjo.***g