.
Menaker Ida Fauziyah dan Sri Sultan HB X: Permenaker No 2 Th 2022, segera direvisi sebelum 4 Mei 2022 (PM-Renata Dea)
Yogya (PM)- Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang risau akibat peraturan Menteri ketenagakerjaan beberapa hari terakhir ini, boleh sedikit lega. Sebab Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun akan segera direvisi. Revisi itu akan dilakukan sebelum 4 Mei 2022.
Keputusan untuk melakukan revisi itu dilakukan karena adanya aturan pencairan JHT di usai 56 tahun sempat menimbulkan kontroversi. Dampaknya buruh dan pekerja di berbagai daerah menolak keras aturan tersebut karena dianggap merugikan mereka. Meski JHT sempat menimbulkan pro dan kontra, pemerintah menyatakan sudah menyiapkan sejumlah skema yang untuk melindungi pekerja terutama mereka yang kena PHK.
"Dalam program JHT terbaru, tercatat adanya aturan baru JHT bisa dicairkan dengan syarat pekerja sudah berusia 56 tahun.Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang mengalami PHK, atau resign. Apa yang diberikan oleh pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan ketika mengalami PHK?. Pemerintah melalui Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, kemudian PP nomor 37 Tahun 2021 ada program baru yg dikenalkan pemerintah yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),"kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah seusai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Kamis (24/2).
Menurut Ida, dalam skema tersebut, pekerja yang kena PHK akan mendapatkan cash money sela 3 bulan dengan besaran 45 persen gaji. Selanjutnya, 3 bulan berikutnya pekerja yang di PHK ini mendapatkan 25 persen dari gajinya.
Selain itu mereka juga berhak mendapatkan vocational training. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang kompeten, untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan begitu keberadaan JKP diharapkan bisa menjadi jawaban bagi para pekerja yang mengalami PHK. Karena mereka membutuhkan jaminan untuk memastikan keberlangsungan sampai mendapatkan pekerjaan baru.
"Saya ingin menjelaskan bahwa program JKP ini program yang tidak hanya untuk menjawab kepentingan cash money. Tapi juga ada vocational training, kemudian ada juga akses Pasar Kerja.Pasar Kerja ini sudah diluncurkan sejak Desember 2021. Melalui Pasker ID, pekerja yang mengalami PHK akan dipertemukan dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pekerja baru,"paparnya.***s