.
MUI Depok menyerukan sinergi menjaga keamanan bersama Pemkal Condongcatur dan tokoh masyarakat. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Depok mengingatkan bahaya peredaran minuman keras (miras) secara online yang kian marak dan sulit dipantau. Bersama pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian, MUI menyerukan sinergi untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak buruk miras.
Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan MUI Depok bertajuk Keamanan dan Peredaran Miras yang digelar di Ruang Wacanaloka Kalurahan Condongcatur, Jumat (29/8/2025).
Ketua MUI Kapanewon Depok, KH. Sunhaji, S.Ag, menegaskan, fenomena kos campur dan peredaran miras online sudah masuk kategori rawan.
"Persoalan keamanan saat ini tidak lepas dari maraknya kos-kosan campur serta peredaran miras secara online yang sulit dipantau. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum maupun tokoh masyarakat harus bersinergi untuk mengatasi bahaya miras yang bisa merusak generasi muda dan memicu konflik sosial,” tegasnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengungkapkan pemerintah kalurahan telah memiliki aturan tegas terkait kos-kosan. Aturan tersebut melarang kos campur laki-laki dan perempuan, sekaligus melarang peredaran miras di lingkungan kos.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap outlet miras dan pengoplos miras yang masih ada di wilayah Depok, karena jelas menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Tedi Suherman, memastikan kepolisian tidak akan tinggal diam.
“Peredaran miras terbukti menjadi pemicu kriminalitas dan kekerasan. Karena itu, kepolisian akan menegakkan aturan dengan tegas. Namun, benteng pertama ada di dalam keluarga. Lingkungan keluarga harus menjaga anak-anaknya, karena dari situlah masyarakat yang sehat dan aman terbentuk,” jelasnya.
Pertemuan yang dihadiri pengurus MUI, tokoh masyarakat, serta jajaran Polsek Depok Timur ini ditutup dengan doa bersama. Seluruh pihak menyepakati komitmen bersama untuk memberantas peredaran miras dan menjaga kondusifitas keamanan di Kapanewon Depok.