Platinum

Operasi Patuh Progo 2022 : Polres Kulonprogo Kedepankan Edukatif dan Humanis

Roberto Gusta
13 June 2022
.
Operasi Patuh Progo 2022 : Polres Kulonprogo Kedepankan Edukatif dan Humanis

Kapolres Kulonprogo menyematkan pita kepada personel pada gelar Operasi Patuh Progo 2022 (Foto: PM-Istimewa)

Kulonprogo (PM) – Petugas kepolisian Polres Kulonprogo tidak segan-segan menindak masyarakat berkendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU (Undang-Undang) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Terdapat delapan prioritas sasaran penindakan dalam  Operasi Patuh Progo 2022 di wilayah hukum Kulonprogo. Operasi berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

“Konsepnya mengedepankan edukatif, persuasif serta humanis. Dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polisi tetap melaksanakan prokes Covid-19. Teguran atau penegakan hukum dilakukan secara elektronik,” tutur Kapolres Kulonprogo AKBD Muharomah Fajarini.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2022 di halaman Mapolres Kulonprogo, Senin (13/6). Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Ngengah Jeffry menjelaskan terdapat delapan sasaran prioritas dalam operasi tersebut yaitu pengendara melawan arus, knalpot blombongan atau tidak sesuai standar dan kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam.

Kemudian balap liar dan kebut-kebutan di jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.

Ancaman sanksi denda pelanggaran, katanya sesuai UU LLAJ melawan alur melanggaqr pasal 287 dengan ancaman sangsi denda maksimal Rp 500 ribu. Knalpot blombongan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

“Ancaman sanksi denda dari delapan prioritas pelanggaran antara Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta.  Kebut-kebutan atau balapan liar dikenai sanksi maksimal Rp 3 juta, menggunakan HP saat berkendara Rp 750 ribu,” ujarnya.

Angka kejadian kecelakaan di wilayah hukum Polres Kulonprogo di bulan Juni hingga 12 Juni 2022, katanya tercatat sebanyak 31 kejadian yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan luka berat 52 orang.

 Satu bulan sebelumnya di Mei 2022, tercatat 70 kejadian mengakibatkan 10 orang meninggal dan 116 orang mengalami luka ringan. Kecelakaan di April terjadi 71 kejadian, Maret 65 kejadian, Februari 59 kejadian dan kecelakaan di Januari 2022 terdapat 77 kejadian.***k

Griting

Baca Juga