Platinum

Opsi Hotel Mutiara Jadi Isoter untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Renata Dhea
06 February 2022
.
Opsi Hotel Mutiara Jadi Isoter untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Sekretaris Daerah (?Sekda) DIY Drs K Baskara Aji (PM-Renata Dhea)

YOGYA (PM)-Kenaikan kasus Covid-19 DIY yang mencapai angka diatas 200 selama beberapa hari terakhir membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Untuk itu Pemda DIY telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyiapkan fasilitas isolasi terpadu (isoter)  dan melakukan update tingkat keterisiannya secara harian.

Di sisi lain, Pemda DIY juga akan memberlakukan opsi untuk mengaktifkan Hotel Mutiara Jalan Malioboro sebagai isoter alternatif jika fasilitas isoter kabupaten/kota mulai penuh. 

"Selain mengaktifkan isoter, koordinasi hingga satuan kelompok terkecil yakni RT/RW akan terus digalakkan. Bila diperlukan, kiranya perlu diaktifkan kembali Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan,"kata Sekretaris Daerah (‎Sekda) DIY Drs K Baskara Aji seusai acara

‎Rakor Evaluasi Covid-19 bersama Menkomarvest sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan secara dari Gedhong Pracimosono Kompleks Kepatihan, Sabtu (5/2) malam.

Menurut Baskara Aji, dalam situasi sekarang hal terpenting lain yang tetap menjadi prioritas adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jadi meskipun vaksinasi dosis pertama dan kedua hingga booster telah dilaksanakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat tentunya harus tetap menjaga diri masing-masing dan orang di sekitar dengan melaksanakan protokol kesehatan. Karena hanya dengan penegakkan Prokes secara ketat dan disiplin akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Baskara Aji, DIY telah melaksanakan imbauan pemerintah pusat untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen bagi daerah dengan status PPKM Level 2. Pelaksanaannya telah diatur Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY melalui Surat Edaran No.421/00997 per 2 Februari 2022 tentang PTM Terbatas jenjang SMA, SMK dan SLB di DIY 
"Bagi satuan pendidikan dengan peserta didik lebih dari 200 orang, PTM dilakukan terbatas dengan 50 persen kapasitas ruangan dan pengaturan jarak duduk. Mengatur shift pagi dan siang dengan durasi pembelajaran 25-30 menit, serta mengatur kedatangan peserta didik sesuai shift yang telah ditentukan. Kalau yang kurang dari 200 orang, maka PTM dapat dilakukan 100 persen asalkan bisa mengoptimalkan prokes dengan pengaturan jarak sesuai kapasitas ruangan,"jelasnya.
***s

Griting

Baca Juga