.
Jakarta (PM) - Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022, meiliki kartu peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, merupakan syarat wajib untuk mengurus layanan pubik. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 7 layanan publik yang salah satu syaratnya adalah wajib memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan.
Dalam Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu, disebutkan secara tegas bahwa instansi yang berkaitan dengan layanan publik dimaksud, harus benar-benar melaksanakannya sesuai dengan Inpres tersebut. Berikut 7 layanan publik yang syaratnya wajib melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Pertama, Pengajuan KUR. Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), menjadi peserta aktif dalam JKN. Selanjutnya, melakukan penyempurnaan pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Berikutnya, Petani Penerima Bantuan Kementerian. Baik Menteri Pertanian maupun Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk memastikan bahwa petani dan nelayan penerima bantuan Kementerian, adalah peserta aktif program JKN.
Layanan publik lainnya yang wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan meliputi jual-beli tanah, melaksanakan umrah, mengurus SIM dan STNK, serta mengurus Ijin Usaha.