Platinum

Organisasi Advokat Sebaiknya Kembali Terapkan Single Bar

M E Kris Paso
11 February 2025
.
Organisasi Advokat Sebaiknya Kembali Terapkan Single Bar

H. Kokok Sudan Sugijarto, SH. MM., CLA. (Foto: ist)

Patmamedia.com (YOGYA) - Polemik single bar atau multy bar organisasi advokat di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Pemicunya, kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau PN Jakut 6 Februari 2025 yang melibatkan dua  pengacara  Hotman Paris Hutapea versus Razman Arif Nasution. Dalam sidang tersebut, Razman Arif duduk sebagai terdakwa pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Awalnya, Razman Arif meminta agar persidangan digelar secara terbuka, tetapi ditolak oleh majelis hakim. Agenda sidang saat itu adalah mendengarkan keterangan saksi korban, Hotman Paris. Razman tiba-tiba berjalan mendekati Hotman Paris. Melihat situasi yang tidak aman, majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Sementara beberapa orang berupaya melerai dengan menarik bahu Razman agar menjauh dari Hotman Paris. Saat kericuhan terjadi, salah satu penasehat hukum terdakwa, Firdaus Oiwobo yang masih mengenakan toga hitam  berdiri di atas meja.

Aksi Firdaus ini sontak memicu komentar prihatin dari berbagai pihak, utamanya dari para praktisi hukum. Buntutnya, Firdaus dipecat secara tidak hormat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Menyikapi aksi Firdaus, Dr. Juniver Girsang,  Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI - SAI) mengingatkan kembali pentingnya pembentukan Dewan Advokat Nasiona (DAN)l yang sudah ramai dibicarakan pada akhir tahun 2024.

Menurut Juniver, dengan adanya DAN, perbuatan-perbuatan advokat yang menciderai atau yang merendahkan martabat advokat sebagai profesi terhormat, bisa ditindak secara cepat.

Menanggapi usulan pembentukan DAN, Ketua DPC PERADI  Wonosari, H. Kokok Sudan Sugijarto, SH., MM. CLA  mengatakan pembentukan DAN merupakan solusi (dalam tanda kutip-red) terhadap pertentangan  single bar dan multi bar. 'Tapi akan lebih baik, organisasi advokat di Indonesia hanya menerapkan single bar. Karena dengan single bar, kualitas advokat akan lebih terstandardisasi. Setiap advokat memeiliki standar yang sama mulai dari perekrutan, pendidikan, dan lain sebagainya," jelas Kokok dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Kokok mengakui bahwa pembentukan DAN memiliki tujuan yang mulai yaitu untuk menjaga kode etik dan marwah advokat. Tetapi, lanjut Kokok, karena adanya multi bar, seorang advokat yang telah dipecat dari salah satu organisasi advokat,masih bisa dilantik kembali menjadi advokat melalui organisasi advokat lainnya. "Untuk itu, sebaiknya kembali terapkan single bar daripada membentuk lembaga baru yang belum tentu efektif untuk  mengatasi persoalan yang muncul  berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi sebagai seorang advokat," tegas Kokok. ***

 

Griting

Baca Juga