Platinum

Paguyuban Suryo Ndadari Sleman Tolak Poin Ke-4 Rekomendasi DPP APDESI

Muh Sugiono
01 November 2022
.
Paguyuban Suryo Ndadari Sleman Tolak Poin Ke-4 Rekomendasi DPP APDESI

Penandatanganan dokumen pernyataan sikap atas Rekomendasi Apdesi

Sleman (PM) - Paguyuban Suryo Ndadari menolak poin ke-4 dari 11 Rekomendasi Audensi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Nomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022. Suryo Ndadari merupakan wadah bagi bagi seluruh  Lurah serta Pamong Kalurahan se Kabupaten Sleman

Penolakan dituangkan dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Suryo Ndadari Irawan SIP, di Rumah Makan Pringsewu Mlati, Sleman, Senin (31/10/2022). Lembar pernyataan telah mendapatkan tandatangani seluruh perwakitlan paguyuban Perangkat Kelurahan di Sleman, untuk selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2023 mendatang.

“Secepatnya pernyataan ini akan kami bawa ke Paguyuban Lurah dan Pamong DIY Nayantaka dan Pemerintah DIY, untuk selanjutnya  pada bulan Januari 2023 mendatang akan kami bawa ke Jakarta untuk dapat dikaji ulang di Kemendagri,” ucap Irawan, SIP.

Disebutkan, dari 11 rekomendasi tersebut poin 4 dirasakan menjadi hal yang meresahkan kalangan pemerintah desa. Adapun point tersebut membuat tentang  masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa (Lurah). Hal itu menurut Irawan menjadi wacana yang perlu ditelaah lebih cermat baik dari aspek yuridis atau tata kelola pemerintahan.

Secara kedudukan, demikian Irawan,  tugas dan fungsi antara Lurah dengan Pamong Kalurahan sangat jelas batas perbedaannya. Demikan halnya dengan penetapan masa jabatannya yang perlu dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing, hal itu telah dijamin dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Menurutnya, jika mengikuti wacana rekomendasi DPP APDESI dimana setiap periode 6 tahun para perangkat desa sebagai unsur staf serta unsur pendukung Kepala Desa (Lurah) harus mengakhiri masa tugasnya maka akan sangat mengganggu proses pembangunan di tingkat Kalurahan dan tata tertib adminitrasi pemerintahan sehingga akan  merugikan pelayanan terhadap masyarakat pula.

“Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga sangat tidak terukur aapabila setia; 6 tahun setiap Lurah dan seluruh pamong harus berhenti diganti dengan yang baru, Karena itu Suryo Ndadari secara tegas menolak konsep tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undang serta dapat menciderai prinsip tata kelola yang baik” tegasnya.

Sementara perwakilan Paguyupan Dukuh Kabupaten Sleman (Cokropamungkas) Sukiman menyoroti  statemen dari APDESI itu dari sudut tahun politik. Menurutnya, di tahun-tahun politik menejalang Pilpres 2024 ini sangat mudah untuk menerima masukan apapun untuk dijadikan landasan hukum perangkat desa dalam hal merubah merevisi Undang Undang No.6 tahun 2012.

“Ini cukup menggelisahkan para dukuh karena situasinya nanti bisa saja mencelakakan para pamong atau perangkat desa se Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan sikap diakhiri dengan membubuhkan tandan tangan perwakilan paguyuban Perangkat Kalurahan di Kabupaten Sleman. Antara lain Irawan SIP (Manikmaya), , Andi Prasetya (Makmure), Wijayanto (Jagabaya Sembada), Prasetya S (Kalimasada), Jhohan Enri K (Carik Sembada), Samsu Triadi (Danarta), Sukiman (Cokropamungkas) dan Lilik Harmanto (Hasto Broto), Suhartono (Pangripto)***

Griting

Baca Juga