.
Lurah Kebonharjo saat melakukan pelantikan pamong kalurahan Panata Laksana sarta Pangripta/Kaur Umum dan Dukuh Jarakan di Kantor Kalurahan Kebonharjo. (PM-Istimewa)
Kulonprogo (PM) – Pamong kalurahan berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dikenakan sanksi denda karena melanggar komitmen yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo tentang Pamong Kalurahan.
Denda hanya diperutukan yang memiliki masa kerja kurang dari lima tahun terhitung sejak dilantik. Adapun pengaturan besaran denda ditentukan oleh pemerintahan kalurahan bersangkutan yang diatur melalui Peraturan Kalurahan (Perkal).
“Ini tidak mengada-ada. Pemberian sanksi denda terhadap pamong kalurahan yang berhenti karena permintaan sendiri sudah diatur di Perbup Pelaksanaan Perda Pamong Kalurahan,” ujar Ariadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo, Rabu (2/2).
Menurutnya, sudah mengirimkan surat edaran untuk ditindaklanjuti di pemerintahan kalurahan. Pemberian sanksi denda diatur dalam Perbup Kulonprogo nomor 6 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan nomor 10 tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.
Sebelumnya Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa, Dinas PMDP2KB) Kulonprogo, Risdiyanto menjelaskan pamong kalurahan yang berhenti karena permintaan sendiri tetap berhak menerima SK (Surat Keputusan) Lurah tentang pemberhentian dengan hormat.
Mengenai perhitungan besaran denda, menggunakan perpaduan antara masa kerja kurang dari lima tahun dengan penghasilan tetap yang diterima pamong bersangkutan. “Agar tidak terdapat perbedaan mencolok besaran denda di antarkalurahan,” tutur Risdiyanto.
Pamong kalurahan dengan masa kerja sampai satu tahun, besaran denda antara 21 sampai 25 kali penghasilan tetap. Masa kerja satu tahun sampai dua tahun, besaran denda antara 16 sampai 20 kali penghasilan tetap.
Masa kerja lebih dari dua tahun sampai tiga tahun, besaran denda antara 11 sampai 15 kali penghasilan tetap, masa kerja lebih dari tiga tahun sampai empat tahun, besaran denda antara enam sapai 10 kali penghasilan tetap.
Kemudian untuk masa kerja lebih dari empat tahun sampai lima tahun, besaran denda sebesar 5 kali penghasilan tetap. “Agar tidak ada perbedaan, diatur menggunakan perpaduan masa kerja kurang dari lima tahun dengan penghasilan tetap,” katanya. ***g