Platinum

Pemerintah Kalurahan Diminta Tata Kelembagaan Masyarakat

Roberto Gusta
01 August 2022
.
Pemerintah Kalurahan Diminta Tata Kelembagaan Masyarakat

Kepala Dinas PMDP2KB Kulonprogo, Ariadi. (PM- Roberto Gusta)

Kulonprogo (PM) – Pemerintah Kalurahan diminta segera melakukan penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) yang membantu penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kalurahan. Penataan melalui musyawarah kalurahan dan ditetapkan menjadi Perkal (Peraturan Kalurahan).

Sebagian besar kalurahan di Kulonprogo telah memiliki kelembagaan yang menjadi mitra kerja di pemerintahan kalurahan. Kelembagaan tersebut belum memiliki dasar pembentukan secara yudiris. Masing-masing LKK harus diikuti penyusunan AD/ART dan pembentukan kepengurusan.

“Ini menjadi amanat Perbup Kulonprogo nomor 36 tahun 2020 tentang LKK. Masing-masing kalurahan sudah ada LKK tetapi belum ditatapkan dalam administrasi kelembagaan pemerintahan kalurahan,” ujar Ariadi, Kepala Dinas PMDP2KB (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kulonprogo.

Tidak ada batasan jumlah LKK yang hendak ditetapkan melalui Perkal di tiap kalurahan. Kondisi masing-masing kalurahan tidak sama. Hanya ada ketentuan minimal enam lembaga yang selama ini aktif dan menjadi mitra penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Keenam kelembagaan tersebut meliputi lembaga RT (Rumah Tangga), RW (Rukun Warga), PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), LPMK (Pembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan), Pos Yandu dan kelembagaan Karang Taruna,

“Kalurahan juga bisa menetapkan lembaga lain melalui Perkal jika selama ini dinilai cukup berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan," ujarnya.

Kepala Seki Kelembataan dan Aparatur Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas PMDP2KB Kulonprogo, Risdiyanto mengungkapkan kewenangan LKK ada di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Menurutnya, Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa menerima pemberitahuan yang menyatakan pemerintahan kalurahan harus melakukan penataan administrasi LKK. Keberadaan kelembagaan tersebut perlu ada Muskal (Musyawarah Kalurahan) dan ditetapkan melalui Perkal.

Dengan mengacu pada Permendagri dan Perbup Kulonprogo, katanya tiap-tiap lembaga harus menyusun AD dan ART. Kemudian masa kepengurusan ada batas waktu dan tidak boleh merangkap dengan lembaga lain.

“Ada point tersendiri bagi pengurus, misalnya hendak ikut seleksi pamong kalurahan atau ikut pencalonan lurah. Biasa untuk melengkapi persyaratan pengalaman kerja,” tutur Risdiyanto.

Lurah Kedundang Abdul Rosyid secara terpisah mengungkapkan belum melakukan penataan administrasi LKK. Permasalahan yang dihadapi di Kedundang banyak kelembagaan yang selama ini membantu penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Di antaranya terdapat Gapoktan, kelompok tani, KWT dan lembaga lain  yang pendampingan dan pembinaan ada di OPD kabupaten. “Ini sedang dikonsultasikan ke kabupaten karena di Kedundang juga ada Gapoktan, kelompok tani dan lembaga lain,” tambah Abdul Rosyid.***

Griting

Baca Juga