.
Kulonprogo (PM) - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melakukan pembakuan nama-nama padukuhan yang ada di wilayahnya. Pembakuan nama padukuhan dalam rangka tertib data dan keseragaman administrasi kependudukan.
Melalui surat edaran yg ditandatangani Setda Pemkab Kulonprogo RM Astungkoro, meminta pemerintahan kalurahan mengadakan Muskal (Musyawarah Kalurahan) untuk pembakuan nama padukuhan di wilayahnya.
BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) dalam Muskal menyertakan unsur aparatur kakurahan, lembaga atau tokoh masyarakat.
"Masih ada satu kalurahan belum melaporkan hasil Muskal. Mudah-mudahan sudah Muskal hanya laporan berita acara belum sampai kabupaten" ujar Triyanto Raharjo, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Kulonprogo.
Menurutnya, sesuai rencana awal Pemkab memberikan batas waktu hingga tanggal 8 Juli 2022 lalu. Mangalami penundaan hampir satu bulan karena masih ada kalurahan belum melaporkan berita acara Muskal ke kabupaten.
Pemkab perlu membakuka data kewilayahan dan administrasi kependuduka nama padukuhan karena banya menjumpai dalam satu wilayah padukuhan terdapat perbedaan nama dan data tidak ada di Dinas Dukcapil.
Penggunaan nama padukuhan, katanya harus merujuk Pergub DIY nomor 4 tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan DIY, data SIAK dan data eksiting yang telah diakui masyarakat.
Adapun pemilihan nama menggunakan nama asli pedukuhan sebagai bentuk keistimewaan, mempertimbangkan sejarah padukuhan dan penulisan menggunakan pedoman umum Bahasa Indonesia.
Nomenklayur nama langsung menyebut nama wilayahnnya, tanpa menyertakan 'padukuhan' atau 'blok'. Jika ada nama padukuhan yang namanya sama, sebagai pembeda harus menyertakan penomoran atau huruf.
"Tidak bokeh membakhkan nama padukuhan, mengusulkan nama baru tidak ada unsur sejarahnya. Termasuj digunakan untuk pemekaran atau penggabungan padukuhan" tuturnya.***