Platinum

Pemkab Sleman Mulai Terapkan 5 Hari Sekolah untuk PAUD - SMP

Wijatma T S
03 July 2023
.
Pemkab Sleman Mulai Terapkan 5 Hari Sekolah untuk PAUD - SMP

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bersama Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryanto menjelaskan kebijakan lima hari sekolah di Sleman, Senin (3/7/2023). (PM-Jatmo)

Sleman (PM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman resmi menerapkan lima hari sekolah untuk jenjang pendidikan usia dini, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawa dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Mulai tahun ajaran ini kita menerapkan PAUD/TK, SD, SMP dari 6 hari sekolah menjadi lima hari. Penetapan lima hari ini ditetapkan ajaran 23/24 secara serentak semua jenjang sekolah," kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo kepada wartawan di Pendapa Parasamya, Senin (3/7/2023).

Kustini menegaskan, sebelum menentukan kebijakan ini sudah dilakukan kajian baik itu mencakup teknis sekolah, sarpras, maupun SDM guru, begitu juga siswa dan orang tua. Pada gilirannya nanti secara berkala akan dilakukan evaluasi.

Hingga akhirnya diputuskan kebijakan lima hari sekolah. Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Hari sekolah juga digunakan bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kustini, pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

“Penetapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” jelas Kustini.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana mengatakan berdasar kajian Dewan Pendidikan diperoleh informasi bahwa ada beberapa pihak yang belum siap dalam pelaksanaan lima hari sekolah yang sudah dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-DIY.

“Dari total 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21 persen, menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah dikarenakan waktu di sekolah menjadi lebih lama dan pulang sekolah menjadi lebih sore sebanyak 75 persen. Serta jika sekolah sampai sore maka tingkat konsentrasi menjadi tidak optimal sebanyak 25 persen,” kata Ery.

Sedang dari total 904 responden orangtua/wali, 185 responden atau 21 persen menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah, salah satunya dikarenakan kekhawatiran anak-anak akan terlalu capek dari padatnya kegiatan belajar di sekolah. Terkait beberapa hal yang menjadi tantangan tersebut, Ery menjelaskan kebijakan lima hari sekolah bukanlah full-day school, sehingga tidak perlu dikhawatirkan bahwa peserta didik harus pulang sekolah pukul 17.00 WIB setiap hari sekolah.

Kebijakan ini lanjut Ery, berlaku bagi sekolah di bawah naungan dinas. Namun, bagi sekolah swasta pihaknya juga mendorong agar mengikuti kebijakan ini.

“Kebijakan ini untuk sekolah negeri, kalau di bawah Kemenag disesuaikan. Untuk swasta itu sebenarnya sudah banyak yang melaksanakan lima hari sekolah, tapi bagi yang belum kami imbau juga melaksanakan hal yang sama,” kata Ery.

Ery menambahkan pada bulan pertama tahun pelajaran 2023/2024, jadwal pelajaran lima hari sekolah disusun untuk melaksanakan khusus kegiatan intrakurikuler sesuai beban belajar pada kurikulum sebagai penyesuaian awal.

“Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan pada bulan kedua atau setelahnya,” jelas Ery.

Sejauh ini, dari pantauan dinas ada beberapa sekolah yang mengalami kendala. Terutama terkait kantin dan lokasi ibadah. Maka solusinya, kata Ery, sekolah yang belum memiliki kantin sekolah dapat mengimbau orangtua atau wali peserta didik untuk membawa bekal makan siang dan air minum yang cukup.

"Sementara yang belum memiliki fasilitas ibadah salat dapat memodifikasi salah satu ruangan yang dimiliki atau menggunakan masjid atau musala terdekat untuk melaksanakan ibadah," pungkas Ery.***


 

Griting

Baca Juga