.
Wabup Danang Maharsa mencermati tera ulang pompa ukur BBM. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan SPBU di wilayah Kabupaten Sleman siap melayani masyarakat menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2025 mendatang.
Kesiapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa setelah pelayanan tera/tera ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) khususnya untuk SPBU di wilayah Kabupaten Sleman selesai dilaksanakan.
"Total sebanyak 51 SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Sleman sampai dengan bulan Desember tahun 2024 semuanya sudah dilaksanakan tera/tera ulang untuk pompa ukur BBM," jelasnya.
Dari 51 SPBU tersebut, disebutkan terdapat 1 SPBU yang masih dilakukan penyegelan atau penutupan dari Kementerian Perdagangan melalui PPNS Direktorat Metrologi, yaitu SPBU 44.555.08 yang beralamat di Jl Kaliurang km 10 Ngaglik Sleman.
Penutupan penyelidikan masih dilakukan atas dugaan ditemukannya alat tambahan pada dispenser SPBU tersebut beberapa waktu lalu.
Terlepas dari kasus tersebut, Danang mengaku pihaknya telah memastikan secara langsung dengan melakukan tinjauan dan pengawasan yang ketat bagi SPBU di Sleman.
"Kami harap masyarakat yang ada di Sleman maupun dari luar tidak ragu lagi membeli BBM di beberapa SPBU di Sleman karena setelah kejadian (temuan alat tambahan), kami bersama dinas terkait melakukan pengawasan secara ketat sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Danang.
Ia juga berharap tidak ada lagi ditemukannya kasus serupa di SPBU lain karena selain terdapat sanksi, menurutnya hal tersebut menciderai kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih dalam keterangannya menyampaikan selain memastikan tidak ada kasus serupa yang terjadi, tera/tera ulang UTTP yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal juga bertujuan untuk memastikan alat ukur yang berada di wilayah Kabupaten Sleman khususnya alat ukur di SPBU masih dalam keadaan baik dan layak.
"Kelayakan alat ukur ini didapatkan dari kegiatan pengawasan UTTP di wilayah Kabupaten Sleman menjelang Hari Besar Kenegaraan Nasional Natal dan Tahun Baru tahun 2024. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan mulai dari minggu pertama bulan Desember sampai dengan minggu ke-4 bulan Desember atau menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru," ungkapnya. (atm)