.
Petugas kepolisian tengah menggerebek outlet 23. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan.
Kali ini, praktik penyimpanan miras tanpa izin berhasil dibongkar di Outlet 23 yang berada di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko ini menjadi langkah tegas dalam penegakan Peraturan Daerah Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolres Bantul melalui Kasi Humas, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung bergerak ke Outlet 23 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin sah,” ujar Rita dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang diduga sebagai pemilik atau penguasa barang.
Selain itu, dua orang saksi berinisial SD dan RAM juga turut dimintai keterangan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 60 botol miras dengan berbagai jenis, di antaranya bir Guinness, anggur merah berkadar alkohol 14 persen, anggur kolesom berkadar 19 persen, anggur ketan hitam, serta bir Bintang.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” tegas Rita. (wag)
Editor: Wijatma TS