.
Patmamedia.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri Sleman berhasil melakukan Restorative Justice dengan menghentikan penuntutan perkara tersangka Ny Rinawati (50) setelah mendapatkan persetujuan Jampidum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, terdakwa yang kesehariannya berjualan gorengan warga Dusun Ngetiran Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman ini oleh JPU disangkakan Pasal 36 Undang-undang RI No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan langkah terintegrasi dengan prinsip keadilan restoratif bagi tersangka Rinawati telah memenuhi Pasal 5 ayat (2) Perja Nomor 15 tahun 2020, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, merupakan tulang punggung keluarga menghidupi anak serta orang tua. Terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat dan keluarga merespon positif. Korban diwakili Direktur PT. BPR Profidana Paramitra, Wahyu Susila Listya Ari.
"Antara tersangka dengan saksi korban sudah ada kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani pada 25 Juli 2024," kata Bambang, Selasa (6/8/2024)
Bambang mengungkapkan, perkara ini mencuat berawal ketika Rinawati dan Rony Ftriyadi (suami tersangka dan masih DPO) meminjam uang sebesar Rp 35 juta di PT. BPR Profidana Paramitra Cabang Seturan Sleman pada Rabu (20/3/2024). Jangka waktu pengembalian selama 3 tahun atau 36 kali angsuran dengan jaminan berupa 1 unit mobil Suzuki Baleno tahun 2002, nilai angsuran setiap bulan sebesar Rp.1.416.722, tersangka baru mengangsur sebanyak 13 kali. Seiring berjalannya waktu tersangka menunggak angsuran selama 6 bulan.
Selanjutnya pihak BPR melakukan penagihan kepada tersangka dan menanyakan keberadaan jaminan mobil, namun tersangka tidak dapat menunjukkan keberadaannya lantaran dibawa pergi oleh suaminya. Di sisi lain objek masih dalam jaminan fidusia.
Atas kejadian ini BPR mengalami kerugian sebesar Rp 43.243.162, namun demikian telah dikembalikan oleh tersangka senilai Rp 50 juta (termasuk bunga dan denda) pada tanggai 25 Juli 2024 berdasarkan Surat keterangan Lunas No : 026/ADM/KRD/vil/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang di tanda tangani oleh Dwi Hari Laksana selaku Direktur Utama.
“Hingga Agustus 2024 ini kami melakukan enam kali restorative justice,” kata Kepala Seksi Intelejen, Murti Ari Wibowo didampingi Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto. ***