.
Kawasan Malioboro yang baru saja merelokasi pedagang kaki lima, akan menjadi daya tarik bagi wisatawan saat berkunjung ke Yogya. (PM-Renata Dea)
Yogya (PM) - Libur panjang akhir pekan (long weekend) terkait libur Isra Miraj pada Senin (28/2) besok diprediksi akan berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat. Karena berdasarkan pengalaman selama ini saat momentum libur panjang, biasanya masyarakat memanfaatkan waktu untuk liburan bersama keluarga.
Adanya momentum libur panjang diakhir pekan di tengah lonjakan kasus, perlu diimbangi dengan ketatnya penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes). Semua itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penularan atau lonjakan kasus Covid-19.
"Sampai saat ini kami belum ada rencana untuk melakukan penyekatan. Jadi saat ini yang bisa dilakukan adalah memperketat penegakkan Prokes di destinasi wisata. Penegakkan Prokes tidak hanya sekadar pemakaian masker, tapi juga penerapan aplikasi PeduliLindungi. Karena sampai saat ini masih banyak pelaku usaha, fasilitas publik maupun destinasi wisata yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi,"kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Sabtu (26/2).
Baskara Aji mengatakan, meski saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diberlakukan di DIY. Tapi untuk melakukan penyekatan dalam situasi sekarang agak sulit juga kurang efektif. Karena pemerintah pusat tidak membatasi mobilitas warganya. Dampaknya pelaku perjalanan darat akan mencari jalur-jalur alternatif untuk sampai ke tempat tujuan.
Apabila hal itu sampai terjadi, pengawasan justru akan semakin sulit untuk dilakukan Sehingga jika daerah memaksakan diri untuk melakukan penyekatan hasilnya tidak akan maksimal. Sebaliknya justru akan menimbulkan persoalan baru, seperti terjadinya kemacetan di sejumlah titik.
"Kami sudah minta agar asosiasi yang bergerak di industri pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan travel untuk memastikan penerapan Prokes pada anggotanya. Apabila ditemukan ada pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi. Mulai dari pemberian surat peringatan hingga penutupan sementara jika kembali melanggar,"terang Sekda DIY. ***s