.
Pengurus PWI Sleman foto bersama Kapolresta Sleman Kombes (Pol) Yuswanto Ardi. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) - Tak hanya menangani kasus-kasus pidana, Polresta Sleman juga konsen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), hal ini sebagai bentuk keseriusan memberantas korupsi, maka dibutuhkan peran media sebagai fungsi kontrol.
Hal tersebut mengemuka saat Kapolresta Sleman Kombes (Pol) Yuswanto Ardi menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sleman di Mapolresta Sleman, Senin (20/5/2024).
"Sejatinya dalam kehidupan bernegara ini, salah satu fungsi kontrol itu diberikan oleh media, salah satu peran dalam hal pemberian informasi yang sifatnya obyektif, berimbang dan faktual," ujar Kombes Ardi.
Diungkapkan saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi (tipikor) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
"Ada (kasus yang ditangani) dari hasil penyelidikan, saat ini sedang berjalan itu di Lapas Cebongan," ungkap mantan Wakapolrestabes Semarang ini.
Sejauh ini, sebut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur warga binaan Lapas.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan kepada warga-warga binaan yang selama ini mungkin keberatan dengan tindakan dari oknum di Lapas," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyambut baik kehadiran pewarta PWI dan berharap para jurnalis dapat menyajikan pemberitaan lebih profesional sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Ketua PWI Sleman Wisnu Wardhana mengatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk dengan selalu berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Selain itu PWI Sleman membuka peluang-peluang diciptakannya kolaborasi bidang olahraga.
"Wartawan suatu pekerjaan profesi, sehingga dalam menjalankan tugas seluruh jurnalis PWI dibekali kompetensi, mulai wartawan muda, madya dan wartawan utama, " sebut Wisnu. (*)