Platinum

Pj Bupati Kulonprogo – SIGAB Tandatangani MoU Berikan Ruang Penyandang Disabilitas

Roberto Gusta
01 July 2022
.
Pj Bupati Kulonprogo  – SIGAB Tandatangani MoU Berikan Ruang Penyandang Disabilitas

Pj Bupati Kulonprogo dan Pihak SIGAB menandatangani MoU ruang penyandang disabilitas (PM-Diskominfo)

Kulonprogo (PM) – Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana menandatangani nota kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) atas nama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dengan SIGAB (Sasana Inklusi dan GerakanAdvokasi Difabel) di Aula Adikarta Komplek Pemkab Kulonprogo.

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Kamis (30/6), Pemkab akan berusaha memberikan ruang dan akses bagi penyandang difabel mendapatkan hak-haknya sama seperti masyarakat lain. Pemkab juga memberikan ruang diskusi dan partisipasi dalam penyusunan program pembangunan, ramah difabel.

“Pada tahap perencanaan awal, melakukan pendekatan dari tingkat kalurahan, terus meningkat ke tingkat kapanewon dan kabupaten. Program pembangunan ramah difabel, tidak semata-mata dimaknai akses fisik infrastruktur tetapi juga akses non fisik,” tutur Tri Saktiyana.

Seperti diketahui SIGAB merupakan organisasi non pemerintah, bersifat independen, nirlaba dan non partisan yang bertujuan membela dan memperjuangkan hak-hak difabel untuk mewujudkan kehidupan setara dan inklusif.

Sebelumnya SIGAB sudah menandatangani nota kesepakatan memberikan pendampingan program desa inklusi di 6 kalurahan. Masing-masing di Kapanewon Kokap, Nangulan, Wates, Galur, Temon, Pengasih dan desa inklusi di Kapanewon Kalibawang.

Direktur SIGAB Suharto mengungkapkan program desa inklusi bertujuan untuk menciptakan inklusi sosial dan pemenuhan hak-hak kelompok penyandang disabilitas dan difabel. Dalam kehidupannya memiliki hak bisa mendapatkan akses layanan publik.

“Melalui MoU diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan akses bagi penyandang difabel memperoleh pelayanan public,” katanya.

Menurutnya terdapat dua faktor utama untuk mewujudkan desa/kalurahan inklusi, yaitu partisipasi dan mendapatkan akses. Penyandang disabilitas ikut berpartisipasi pembangunan mulai dari pengambilan kebijakan hingga proses pembangunan.

Penyandang disabilitas harus mendapat akses dari hasil program pembangunan tersebut. Harapannya program pendampingan SIGAB mendapatkan dukungan dari Pemkab Kulonprogo dan pihak-pihak lainnya.***

Griting

Baca Juga