.
Humas Pola DIY bersama Direskrimsus saat jumpa pers. (PM-Danang Dewo Subroto)
Sleman (PM) - Dua laki-laki warga Kabupaten Sleman diamankan polisi menyusul dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya adalah AD (39) seorang karyawan swasta dan TY alias K (44) berprofesi sebagai wiraswasta.
Dua orang tersebut diduga telah merugikan masyarakat lantaran membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan tinggi.
Tersangka memodifikasi mobilnya sedemikian rupa untuk melancarkan aksinya. Bagian dalam mobil sudah disiapkan jerigen dan tangki modifikasi guna menampung BBM bersubsidi.
"Kami sampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM, khususnya solar bersubsidi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K, M.Si., dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).
Dalam modusnya, demikian Manorang Pasaribu, para tersangka memodifikasi kendaraan pengangkut agar dapat menampung BBM bersubsidi lebih banyak.
"Kendaraan dimodifikasi menggunakan tangki dalam ukuran lebih besar agar bisa menampung BBM lebih banyak, karena disparitas atau perbedaan harga BBM bersubsidi jenis solar ini cukup jauh angkanya dibanding harga solar untuk industri," jelasnya.
Kasus itu mulai terbongkar ketika tim kepolisian mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM besubsidi di wilayah Sleman.
Tersangka AD Jumat (8/4/2022) pagi datang ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Godean, Sleman. AD memarkirkan mobil jenis Suzuki Carry warna merah di samping dispenser Bio Solar.
Pihak polisi melakukan pengamatan dan melihat mobil milik AD sedang mengisi BBM jenis bio solar dalam jerigen yang diletakkan di dalam mobil. Saat mobil itu melaju di Jalan Godean, pihak kepolisian dari Subdit IV/Tipidter meminta AD menghentikan mobil yang dikendarainya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat satu jerigen isi bio solar, lima jerigen isi pertalite dan sebelas jeriken kosong. Petugas melakukan interogasi kepada AD," ungkapnya.
Dalam pengembangannya polisi mendapatkan barang bukti tambahan milik AD di antaranya 1 jerigen isi bio solar 35 liter, 2 jerigen pertamax isi 35 liter, 3 jerigen isi campuran pertamax dan pertalite 35 liter, serta bukti pembelian dari SPBU.
Sepekan setelah penangkapan AD, polisi meringkus TY alias K karena dugaan melakukan kasus yang sama dengan modus serupa. TY ditangkap polisi pada 17 April 2022 di wilayah Sleman. Saat aksinya, TY membeli BBM bersubsidi di dua SPBU di wilayah Sleman.
TY dihentikan petugas dalam perjalaan pulang ke rumah untuk menyimpan BBM yang baru saja dibeli.
"Saat mobil melaju di Jalan Mlati mobil dihentikan oleh anggota Subdit IV/Tipidter. Setelah diperiksa terdapat 10 jeriken dengan rincian 4 jeriken berisi bio solar, dan 6 jeriken lainnya masih kosong," jelasnya.
Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi gudang diduga milik tersangka TY di Kapanewon Godean, Sleman. Di gudang itu polisi menemukan 13 jerigen berisi bio solar, 4 drum besi warna merah putih, 1 buah tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter dan kapasitas 70 liter.
Selain itu juga ditemukan 3 buah ember, 3 alat penggotong, 1 gayung besi dan keronjot diduga sebagai perangkat untuk memindahkan BBM.
"Mereka mengisi solar di beberapa SPBU dengan jumlah sekian puluh liter. Selang beberapa waktu kemudian balik lagi ke SPBU yang pertama dan terus berulang seperti itu," ungkap Kombes Robeto Gomgom Manorang Pasaribu
Sementara Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto, menjelaskan pelaku merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah BBM dari tangki ke jerigen yang disediakan pelaku di dalam mobil.
Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ini melanggar Pasal 55 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Disparitas harga cukup tinggi. Jadi harga industri yang non subsidi itu Rp14.000, sementara kalau harga subsidinya Rp5.150, ini para tersangka menjual di angka Rp7.000 - Rp8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 2.000 - Rp3.000 per liter,” imbuhnya.
Pelaku diketahui telah menjalankan praktek ini sekitar setahun. Hal ini menyebabkan kebocoran subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat.***
Editor: Muh Sugiono