.
Dirreskrimum berserta Kapolres introgasi pelaku curanmor spesialis rumah kos. (PM-Danang)
Pria bernisial HP (32) mencuri motor seorang mahasiswi di Jalan Perumnas, Caturtunggal, Depok, Sleman ditangkap polisi.
Direskrimum Polda DIY, Kombe Pol Ade Ary Syam Indriadi di Polres Sleman mengungkapkan tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci T pada 25 April 2022.
Jajaran Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut yang kerap beraksi di wilayah Bumi Sembada.
Kawanan pencuri ini berasal dari Solo, Jawa Tengah, dengan tiga pelaku yang bekerja sesuai pembagian tugasnya. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri sebanyak 32 motor.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan sindikat ini terbongkar setelah penangkapan salah satu pelaku pasca beroperasi di sebuah rumah kos di Jalan Perumnas, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, pada Senin (25/4/2022) lalu.
HP(32) beraksi sekira pukul 18.39 WIB. “Ketika situasi kos sepi, dia menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. Dalam waktu tidak lebih dari 3 detik, pelaku berhasil mengambil motor,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).
Agar tidak dicurigai warga setempat, pelaku bernisial HP (32) pun memasang kunci motor yang telah ia siapkan di kontak motor tersebut, sehingga tampak pelaku memiliki kunci asli motor curiannya. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Dari penangkapan inilah terbongkar sindikat curanmor yang melibatkan dua pelaku lainnya, yakni DH dan HM tinggal di Solo tetapi beraksi di Jogja. Adapun pembagian tugas ketiganya yakni HP sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan DH dan HM menyediakan tempat menampung barang curiannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri setidaknya sebanyak 32 kali, rata-rata seminggu 2 kali dimulai pada akhir Desember 2021 lalu. Setiap hasil curian dijual secara online melalui Facebook dengan harga Rp3,7juta hingga Rp4 juta. Keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka dalam melaksanakan aksinya sekitar Rp128juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 12 motor hasil curian. Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun. Dari hasil pemeriksaan, HP merupakan residivis dengan kasus pencurian handphone di wilayah Bantul diputus penjara enam bulan.
Kepada masyarakat ia mengimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya, dengan menutup kesempatan bagi pelaku pencurian. “Mari kurangi kesempatan pelaku kejahatan,” katanya.
Ditambahkan oleh Dirresnum Polda DIY untuk mengembalikan makna klithih tidak menyeramkan. Menurutnya, ada hastag klithih padahal itu pemaknaan yang salah kaprah, bahwa sebenarnya klithih adalah mengisi waktu luang dengan jalan jalan atau nongkrong.
Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Imam Rifai S.H. S.I.K. M.PICT, M.ISS mengatakan perlu ditingkatkan kepedulian terhadap lingkungan. “Tekait situasi terkini kita sedang melakukan pengamanan lebaran agar aman terkendali," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Kapolres Sleman menyerahkan sepeda motor yang dicuri HP kepada korban untuk dipinjam pakai.***w