.
Terduga pelaku curasmor berhasil dibekuk bersama barang bukti Honda Beat. (PM-ist.)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang pria berinisial LYBL (25) diamankan setelah polisi menemukan sepeda motor milik korban di rumahnya.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sebilah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta sebuah jaket yang diduga dipakai saat beraksi.
Kasihumas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait perampasan sepeda motor pada 2 September 2026.
"Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi," kata Hidayanto, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Sumberagung, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
Korban, Cyntia De Bella Esperance (30), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, saat itu seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat AB 6492 H.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Salah satu pelaku diduga menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Korban yang ketakutan kemudian berlari mencari pertolongan, sementara para pelaku membawa kabur motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan Honda Beat tahun 2014 warna hijau-putih bernomor polisi AB 6492 H. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp12 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Pada Sabtu (5/9/2026), Tim URC Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan LYBL di rumahnya di wilayah Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi AB 6492 H yang diduga merupakan kendaraan milik korban," ujar Hidayanto.
Selain motor korban, petugas turut menyita sebilah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta sebuah jaket yang diduga dipakai saat melakukan aksi.
LYBL selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mencari barang bukti lainnya serta memeriksa saksi dan terduga pelaku.
"Terhadap terduga pelaku akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hidayanto.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wag)