.
Empat tersangka peramu petasan yang meledakkan rumah penyimpan di Ngaglik, Sleman. (PM-Danang Deso Subroto)
Sleman (PM)- Polres Sleman menetapkan empat tersangka kasus bahan petasan di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman, Selasa (26/4/2022). Mereka akan dijerat hukuman sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Keempat tersangka diamankan beserta barang buktinnya adalah, ADS (23), MDA(25), MFL(23), dan EOP (25), semua beralamat di wilayah Kecamatan Ngaglik, Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana,S.I.K., M.H, dalam jumpa pers hari Selasa (26/4) di Mapolres, menyampaikan kronologi kasus meledaknya petasan tersebut. Mercon buatan sendiri itu meledak dengan dahsyat mengakibatkan sebuah rumah warga roboh hingga rata tanah.
Para tersangka awalnya membeli bahan-bahan untuk membuat mercon melalui beberapa toko online. Bahan berbentuk serbuk wana abau-abu itu kemudian diracik berdasarkan panduan dari youtube. Anak-anak itupun berhasil membuat mercon berukuran besar, masing-masing 1 kg dan 3 renteng berisi 20-25 mercon.
Benda berdaya ledak tinggi itu kemudian disimpan di rumah kosong milik Munadi, warga tetangga desa. Sedianya akan diledakkan saat Hari Raya Idul Fitri 1 443 mendatang. Namun malang mercon-mercon dalam simpanan itu tiba-tiba meledak hebat, Jumat (22/4) pukul 7.45 pagi. Disertai kobaran api dan guncangan dahsyat hingga merobohkan rumah yang digunakan sebagai tempat menyimpan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena rumah yang ikut meledak memang dalam keadaan kosong.
"Hasil penyelidikan menyebutkan, penyebab ledakan berasal dari bahan peledak jenis low explosive, dimana bahan tersebut tidak tahan terhadap panas, gesekan dan benturan. Dan bila terkena benda lain akan berubah menjadi zat berbentuk gas dengan tekanan sangat tinggi”. ungkap AKP Ronny.Prasadana.***
Editor: Muh Sugiono