.
Terduga pelaku TY (32) ternyata sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Bantul. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan bulak sawah Dusun Gandok, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Mengejutkan, salah satu terduga pelaku yang telah diidentifikasi polisi ternyata sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Bantul.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial Z (53), warga Sewon, Bantul, ke Polsek Sewon pada 1 Mei 2026. Pencurian terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, saat kejadian korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 di pinggir jalan bulak sawah Dusun Gandok, Bangunharjo.
Motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban pergi ke area persawahan untuk mencari umpan memancing.
"Korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi dikunci stang. Saat kembali sekitar 30 menit kemudian, korban melihat dua orang tidak dikenal berboncengan dan salah satunya mengambil sepeda motor milik korban," kata Hidayanto, Sabtu (15/8/2026).
Korban sempat mengejar kedua pelaku. Namun, upaya tersebut gagal karena pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor curian.
Motor yang dicuri merupakan Honda Supra X 125 tahun 2007 warna hitam-merah dengan nomor polisi AB-4255-EJ. Di dalam jok motor juga terdapat dompet berisi KTP dan STNK milik korban.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujar Hidayanto.
Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada terduga pelaku berinisial TY (32), yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Bantul," terang Hidayanto.
Terduga pelaku diketahui berinisial TY alias N (32), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Meski identitas terduga pelaku telah diketahui, polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik juga berupaya mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
"Pengungkapan ini masih kami dalami. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Hidayanto.
Atas perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. (Wag)