.
Polisi berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merek. (PM-Wagino)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polres Bantul berhasil mengamankan sebanyak 115 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis dan merek dalam serangkaian operasi pemberantasan miras yang digelar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bantul.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyoroti maraknya penjualan miras ilegal melalui platform online dan sistem cash on delivery (COD).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas segala bentuk peredaran miras tanpa izin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif.
"Polres Bantul berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal, termasuk memutus rantai penjualannya yang kini mulai marak bergeser ke ranah online maupun sistem COD. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku demi kenyamanan warga Bantul," ujar Iptu Rita Hidayanto, Minggu (14/6/2026).
Salah satu sasaran operasi adalah Outlet 23 di Jalan Pasopati, Kauman, Tamanan, Banguntapan.
Dalam razia yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul Ipda Hono Pribadi pada Sabtu malam, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial SH (22).
Dari tangan SH, petugas menyita 40 botol miras yang terdiri atas 12 botol Atlas Peach, lima botol Atlas Leche, 12 botol Ice Land Mix Martini, satu botol Api Hijau, dan 10 botol Congyang.
Pada malam yang sama, tim Sat Samapta bergerak ke Dusun Bopongan, Bangunharjo, Sewon, dan mengamankan pemuda berinisial ASH (20) yang kedapatan menyimpan 27 botol minuman beralkohol jenis AL ukuran 600 mililiter.
Operasi serupa juga dilakukan jajaran Polsek. Kapolsek Pleret AKP Rudianto memimpin patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari.
Saat menggeledah sebuah rumah di wilayah Karet Pungkuran, petugas menemukan satu karung berisi 21 botol ciu Bekonang ukuran 1,5 liter milik seorang buruh harian lepas berinisial AK (34).
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Ipda Zuli Nuryanto menggerebek dua lokasi berdasarkan informasi masyarakat.
Di Dusun Suruhan, Timbulharjo, polisi mengamankan RS (45) beserta 15 botol minuman oplosan berwarna kuning.
Di lokasi berbeda, yakni Gandok, Bangunharjo, petugas kembali menyita 12 botol minuman oplosan serupa dari pelaku berinisial FA (33).
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di kantor polisi terdekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Polres Bantul juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang semakin berani memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Polisi memastikan operasi serupa akan terus digencarkan untuk menutup ruang peredaran miras ilegal di Kabupaten Bantul. (wag)
Editor: Wijatma TS