Platinum

Polres Bantul Sita 41 Tablet Psikotropika, Dua Pria Diamankan

Wagino
19 September 2026
.
Polres Bantul Sita 41 Tablet Psikotropika, Dua Pria Diamankan

Pil psikotropika dan barang bukti lainnya diamankan polisi. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus kepemilikan psikotropika dalam waktu hampir bersamaan pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KS (34) dan NA (18).

Polisi juga menyita total 41 tablet psikotropika, terdiri dari alprazolam dan clonazepam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kedung, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai dan melakukan penggeledahan," kata Hidayanto, Sabtu (19/9/2026).

Pria yang diamankan yakni KS (34), warga Guwosari, Pajangan. Dari penggeledahan, polisi menemukan enam tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan satu tablet EUFORISS Clonazepam Tablet 2 mg.

Ketujuh tablet tersebut ditemukan di dalam dompet berwarna cokelat yang dibawa KS. Kepada petugas, KS mengakui seluruh obat tersebut merupakan miliknya.

"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan tujuh tablet tersebut dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp400 ribu," ujar Hidayanto.

KS kemudian dibawa bersama barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada malam yang sama, polisi kembali mengungkap kasus kepemilikan psikotropika di sebuah angkringan di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa angkringan tersebut kerap menjadi tempat berkumpul anak muda dan diduga digunakan untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi lokasi. Saat itu terdapat sekitar sembilan pemuda di angkringan.

Hasil pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut tidak menemukan obat psikotropika dari badan mereka. Polisi kemudian memeriksa sebuah sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi AB-4194-VP.

Dari bagian tutup bensin motor tersebut, petugas menemukan 34 tablet Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan berwarna silver.

"Petugas menemukan 34 tablet alprazolam yang disimpan di bagian tutup bensin sepeda motor. Kendaraan tersebut diakui oleh seorang pemuda berinisial NA," jelas Hidayanto.

NA (18), warga Sewon, Bantul, kemudian diperiksa. Ia mengakui 34 tablet tersebut merupakan miliknya.

Menurut Hidayanto, NA tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai obat psikotropika tersebut.

NA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus kedua, polisi turut mengamankan satu unit Honda PCX, satu unit handphone Redmi dan satu unit iPhone yang disebut berkaitan dengan perkara.

Atas dua kasus tersebut, KS dan NA disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Wag)

Dilarang

Baca Juga