Platinum

Sewa PS4 dan TV Pakai KTP Palsu, Pria Kudus Ditangkap Polisi di Bantul

Wagino
18 September 2026
.
Sewa PS4 dan TV Pakai KTP Palsu, Pria Kudus Ditangkap Polisi di Bantul

Pelaku diamankan di Polsek Pandak. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) — Seorang pria berinisial NM (43), warga Kudus, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan satu set PlayStation 4 (PS4) dan televisi 40 inci milik tempat persewaan di Kapanewon Pandak, Bantul. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan KTP palsu sebagai jaminan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus tersebut terjadi di sebuah rental PlayStation di Jalan Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, NM menyewa satu set PS4 dan satu unit TV 40 inci merek Hisense selama 1x24 jam. Untuk sewa tersebut, pelaku membayar Rp150 ribu dan menyerahkan KTP sebagai jaminan.

"Pelaku menyewa satu set PS4 dan satu unit TV 40 inci dengan membayar Rp150 ribu. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan KTP," kata Hidayanto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Namun, setelah waktu sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan barang tersebut. Korban juga tidak dapat menghubungi NM.

Curiga, korban kemudian mengecek alamat yang tercantum dalam KTP. Warga di sekitar alamat tersebut mengaku tidak mengenal pelaku. Dari pengecekan itu, korban menduga KTP yang digunakan sebagai jaminan merupakan identitas palsu.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada NM setelah polisi mendapat informasi dari teman korban. Informan tersebut menyebut pelaku hendak menyewa barang di tempat persewaan lain.

Menariknya, di lokasi lain itu pelaku disebut menggunakan KTP berbeda. Namun, foto wajah yang digunakan dalam identitas tersebut masih sama.

Berbekal informasi tersebut, petugas bersama korban mendatangi lokasi persewaan yang dimaksud. NM akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menyewa dan membawa satu set TV 40 inci serta PS4 milik korban. Barang tersebut kemudian dijual ke wilayah Pati, Jawa Tengah," terang Hidayanto.

Tak berhenti di kasus rental PS4 di Pandak, polisi juga masih mendalami pengakuan NM. Kepada penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain di wilayah Yogyakarta.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian perbuatan yang dilakukan pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Saat ini NM telah dibawa ke Polsek Pandak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa KTP yang diduga palsu dan celana jeans warna biru.

Atas perbuatannya, NM diproses dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wag)

Dilarang

Baca Juga