.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Aula Mapolres Bantul. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di wilayah Sedayu.
Dua pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Bantul, Rabu (11/3).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kaliurang RT 01, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Korban diketahui berinisial KYR (36), seorang pekerja swasta yang tinggal di lokasi tersebut.
AKBP Bayu menjelaskan, pelaku utama berinisial SS alias Cobro (28), buruh harian lepas asal Gamping, Sleman, bersama rekannya FS (21), seorang mahasiswa, telah diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul bersama Opsnal Polda DIY.
“Pelaku kami amankan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari keterangan saksi serta rekaman CCTV,” ujar Bayu.
Kejadian bermula ketika istri korban, Ria Praditasari (34), terbangun dari tidur karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumah. Saat itu ia melihat suaminya sedang diserang oleh seorang pria yang mengenakan helm dan penutup wajah menggunakan golok.
Pelaku membacok korban hingga mengenai bagian wajah dan tubuh. Saat berusaha menangkis serangan tersebut, tangan Ria juga terluka akibat terkena senjata tajam.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Sebelumnya, pada malam sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat berkumpul bersama beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras di rumah korban.
Saat itu korban melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku, yakni “nek sok-sok an alim ojo ning kene” yang berarti jika merasa paling alim jangan berada di tempat tersebut.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang bersama temannya FS untuk mengambil golok. Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku kembali ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang sebelum melakukan penyerangan saat korban sedang tidur bersama istri dan anaknya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah golok sepanjang sekitar 53 sentimeter, helm hitam, buff hitam, sarung tangan, celana jeans, sepatu kulit, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (wag)
Editor: Wijatma TS.