Platinum

Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Obat Keras dengan Sasaran Pelajar

Danang Dewo Subroto
01 July 2022
.
Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Obat Keras  dengan Sasaran Pelajar

Kasat Narkoba bersama Kasi Humas Polres Sleman saat ungkap kasus . (PM-Danang Dewo Subroo)

Sleman (PM) -- Satnarkoba Polres Sleman menangkap 8 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang selama dua bulan terakhir. Menyasar target kaum pelajar dan kalangan masyarakat ekonomi lemah, mereka menjual barang terlarang itu dalam bentuk paket ekonomis seharga Rp 30.000 - Rp 40.000 / paket. 

"Kita berhasil mengamankan delapan orang pengedar obat keras, psikotropika, dan sabu-sabu selama dua bulan terakhir ini," ujar Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan S.I.K, MH dalam ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis 30 Juni 2022.

Disebutkan, sebanyak enam dari 8 tersangka berinisial ABPN (29), JL (62), WAST (23), AS (38), YS (27), dan RAA (27) merupakan pengedar obat keras jenis pil Thrihexyphenidyl. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif menjual obat keras dan psikotropika adalah desakan ekonomi. Selain menjual, sebagaian dari tersangka juga mengaku sebagai pemakai. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil trihexyphenidyl dan heximer.

Sasaran perdagangan mereka adalah kaum pelajar, tukang parkir, dan lkalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. "Sangat meresahkan karena kaum pelajar menjadi salah satu sasaran penjualan obat keras. Makanya langkah penangkapan inii  juga sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan yang bermula dari konsumsi obat keras," terangnya. 

Para tersangka diancam Pasal 196 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, jajaran Satnarkoba menangkap tersangka berinisial YL (38) yang merupakan penjual dan pengguna psikotropika jenis pil Calmet Alprazolam. Tersangka diancam Pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tak hanya itu, Sat Resnarkoba Polres Sleman juga menangkap penyalahguna sabu-sabu berinisial AB (38). Pengakuan tersangka hanya pengguna. Namun demikian, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

" Kami masih selidiki apakah hanya pengguna atau juga pengedar, karena barang buktinya besar. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 19,77 gram, jumlah itu cukup besar jika hanya digunakan sendiri," imbuhnya. ***

Editor: Muh Sugiono

 

 

 

 

 

 

 

Griting

Baca Juga