Polresta Sleman Ciduk Bandar Judi Hongkong dan Tersangka Pelaku Prostitusi Libatkan Gadis 17 Tahun
Muh Sugiono
17 April 2023
.
Para tersangka kasus judi togel Hongkong yang diamankan (PM-Muh Sugiono)
Sleman (PM) – Beberapa hari menjelang Lebaran 2023, jajaran Polresta Sleman berhasil membekuk 4 tersangka pelaku judi togel Hongkong dan 4 tersangka kasus protitusi online yang beroperasi di wilayahnya. Polisi mengamankan kedelapan tersangka guna pemeriksaan lebih jauh sesuai peran masing-masing dalam dua kasus tersebut.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi menyatakanterungkapnyakasus gangguan Kamtibnas ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan.
"Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan Godean ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel Hongkong," ujar Ardi kepada wartawan dalam kesempatan ungkap kasus di Mapolresta, Senin (17/4/2023).
Setelah melakukan pendalaman polisi kemudian meringkus 4 tersangka antara lainID (41) dan R(43) di Sawahan, Sidomoyo, Godean. Sedangkan ACH (44) selaku bandarnya diciduk di rumahnya, di Samigaluh Kulponprogo, berikut sejumlah barang bukti. Omzet dari hasil judi tersebut berkisar Rp 2 juta per hari
AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, judi togel yang dikelola ACH beroperasi sejak tahun 2020. Ia merekrut ID selaku operator dan R sebagai pengecer penjual togel Hongkong yang menjual kepada para tetangga satu kampung dengan cara berselubung, kemudian hasil penjualan tersebut direkap dan dikirimkan kepada ID.Setelah itu ID mengirimkan hasil rekapan kepada Ach selaku bandar judi togel kemudian selang beberapa hari Ach mengambil hasil penjualan nomor togeldirumah R.
Tersangka R menjual nomor togel online dimulai pada pukul 15.30 - 22.30 WIB, kemudian pada pukul 23.00 WIB nomor togel keluar melalui internet dan diumumkan kepada para pelanggannya. Dari hasil penjualan tersebut akan diambil oleh ACH, sedangkan R dan ID akan mendapatkan 30 persen dari total omzet penjualan,
“Para tersangka dijerat Pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”” jelas Kapolresta.
Prostitusi Online dengan aplikasi MiChat
Sedangkan dalam kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat yang melibatkan gadis di bawah umur, polisi mengamankan 4 tersangka dalam peran berbeda-beda. Dua tersangka masing-masing DR (23) warga Tangerang Baten dan L (41) warga Tebet Jakarta Selatan. Keduanya memperdagangkan tubuh gadis remaja bawah umur, IAC (17) itu dengan harga Rp 250.000 short time.
Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat pada hari 31 Maret 2023 sekira jam 23.30 WIB tentang tentang adanya kegiatan protitusi online menggunakan aplikasi Michat yang sering terjadi di Hotel A, Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal Depok Sleman. Polisi kemudian menerjunkan tim ke hotel yang dimaksud dan petugas memergoki saksi Ras yang baru saja melakukan hubungan badan dengan IAC.
IAC mengaku melayani hubungan badan dengan RAS atas perantara tersangka DR dengan menggunakan aplikasi MiChat. Dari keterangan itu petugas kemudian mencokok para tersangka RAS dan DR mengaku menggunakan aplikasi Michat untuk mencari tamu yang berminat tidur dengan IAC dengan kesepakatan harga yang ditentukan oleh dua tersangka.
Tersangka juga mengaku setiap kali mendapatkan tamu untuk berhubungan badan dengan IAC maka mendapat komisi Rp 50 ribu.“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 (satu) tahun,” jelas Kapolresta Sleman didampingi Kahumas AKP Edy Widaryanta.***