.
Patmamedia.com (Sleman) – Unit Reskrim Polsek Pakem, Polresta Sleman, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Kalurahan Harjobinangun, Pakem, Sleman. Tersangka berinisial JSP (27), warga Magelang, ditangkap di rumahnya pada Rabu (13/8/2025) malam tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Pakem IPTU Widiyantoro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial IN (26) melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal ke luar kota pada Jumat (8/8/2025). Saat memantau CCTV sekitar pukul 18.15 WIB, korban mendapati dua kamera mati dan tercabut dari posisinya.
“Korban baru tiba di rumah sekitar pukul 21.50 WIB dan mendapati jendela sudah dicongkel. Sejumlah barang hilang, di antaranya satu speaker senam dan dua kamera CCTV. Total kerugian diperkirakan Rp6,5 juta,” ujar IPTU Widiyantoro.
Polisi yang melakukan olah TKP kemudian memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Tim Reskrim bergerak ke Magelang dan langsung mengamankan JSP.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua kamera CCTV, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, rombong hijau, karung plastik putih, serta pakaian yang dikenakan pelaku. Dalam pemeriksaan, JSP juga mengaku pernah mencuri di gudang RSUD Sleman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci pintu dan jendela, memasang sistem keamanan, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***