Platinum

Polsek Tempel Ringkus Tiga Pengedar Uang Palsu, Beraksi di Toko Ponsel Margorejo

Wijatma T S
16 July 2025
.
Polsek Tempel Ringkus Tiga Pengedar Uang Palsu, Beraksi di Toko Ponsel Margorejo

Tiga tersangka pengedar uang palsu digelandang ke mapolsek tempel. (Pm-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Tiga pria asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempel atas dugaan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu. Ketiganya dibekuk di wilayah Kabupaten Magelang pada 19 Juni 2025, setelah beraksi di sebuah toko ponsel di Jalan Magelang Km 17, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Sleman.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setyabudi SH MM mengungkapkan, para pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Srumbung, serta RS (22) dan MY (23), keduanya warga Kecamatan Tempuran, Magelang.

“Mereka melakukan aksinya di toko ponsel Fazza Cell milik korban AE, seorang wiraswasta berusia 36 tahun warga Margorejo,” ujar AKP Gunawan dalam konferensi pers di Mapolsek Tempel, Rabu (16/7/2025), didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.54 WIB. Saat itu, dua pelaku datang ke toko menggunakan masker. Salah satunya melakukan transaksi isi saldo Dana sebesar Rp200 ribu dan membayar dengan uang tunai. Setelah uang diterima, mereka buru-buru pergi ke arah Magelang.

“Korban curiga dengan uang yang diberikan. Setelah dicek, ternyata uang tersebut palsu. Korban kemudian melapor ke Polsek Tempel,” jelas AKP Gunawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di Magelang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 unit sepeda motor, 1 buah ponsel, 1 tas warna hitam, serta 2 lembar bukti transaksi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengedar upal lainnya,” pungkas AKP Gunawan.

Dilarang

Baca Juga