Platinum

Review Jalan Kabupaten Selesai, Kalurahan Siap- Siap Terima Limpahan

Roberto Gusta
12 July 2022
.
Review Jalan Kabupaten Selesai, Kalurahan Siap- Siap Terima Limpahan

Nurcahyo Budi Wibowo (PM-Roberto Gusta)

Kulonprogo (PM) – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kulonprogo melakukan peninjauan kembali atau review status jalan kabupaten yang ditetapkan melalui SK Bupati Kulonprogo 408/A/2017 Tahun 2017.

Peninjauan kembali status jalan kabupaten disesuaikan dengan UU nomor 2 tahun 2022, merupakan perubahan kedua atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dari hasil peninjauan kembali tersebut di Kulonprogo tidak ada lagi status jalan kabupaten lokal primer 1 dan lokal primer 2.

“Review status jalan kabupaten sudah selesai. Dalam waktu dekat segera menyerahkan ke DIY dan DPRD. Status jalan kabupaten akan ditetapkan oleh bupati setelah Gubernur DIY menetapkan jalan provinsi,” ujar Nurcahyo Budi Wibowo, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPKP Kulonprogo.

Hal tersebut disampaikan di ruang kerjanya, Selasa (12/7) yang dimintai tanggapan hasil peninjauan kembali status Jalan Kabupaten di Kulonprogo.

Panjang jalan kabupaten berkurang dari sekitar 1.200 km (kilometer) menjadi sekitar 800 km. Jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemkab meliputi jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan kabupaten.

Kemudian jalan lokal primer yang menghubungkan antara ibukota kabupaten dengan ibukota kapanewon, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kapanewon, ibukota kapanewon dan jalan antar kalurahan.

Jalan kabupaten yang menjadi kewenangan kabupaten lainnya, meliputi jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota serta jalan strategis kabupaten.

Nurcahyo Budi Wibowo mengakui adanya peninjauan kembali ruas jalan kabupaten, ada penyusutan status jalan kabupaten, sepanjang kurang lebih 400 km.

Ruas jalan tersebut akan berstatus menjadi jalan kalurahan. Untuk pemeliharaan dan perawatan status jalan kalurahan menjadi tanggung jawab pemerintahan kalurahan.

“Terkait biaya pemeliharaan jalan, pemerintah kalurahan bisa mengusahakan melalui beberapa program yang ada dari pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten,” jelasnya.***

Griting

Baca Juga