Platinum

Satu Orang Dinyatakan DPO, Polda DIY Amankan Empat Tersangka Kasus Babarsari dan Jambusari

Danang Dewo Subroto
08 July 2022
.
Satu Orang Dinyatakan DPO, Polda DIY Amankan Empat Tersangka Kasus Babarsari dan Jambusari

Diresnum dan Kabid Humas Polda DIY saat ungkap kasus Babarsari. (PM- Danang Dewo Subroto)

Sleman (PM)-- Perkembangan baru kasus Babarsari Yogyakarta mulai  terkuak. Polda DIY  berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi awal Juli lalu di Babarsari Caturtunggal, Depok, Sleman. Semantara satu tersangka lain dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Indradi menyampaikan hal itu dalam ungkap kasus di Mapolda DIY, Jum'at 8 Juli 2022. Keempat  tersangka yakni RB, JNEE alias O, AL alias L dan YDM alias B, mereka diamankan polisi karena diduga terlibat dalam dua kasus yang berbeda namun masih memiliki keterkaitan.

Tersangka  RB dan JNEE diamankan setelah diduga terlibat dalam kericuhan yang  terjadi di tempat karaoke atau kafe MG di daerah Babarsari pada Sabtu (2/7/2022) dini hari lalu. Peristiwa itu setidaknya mengakibatkan  tiga orang terluka dan kerusakan di lokasi kejadian.

Sedangkan tersangka AL alias L dan YDM merupakan dua orang yang berperan dalam penyerangan di wilayah Jambusari pada Sabtu (2/7/2022) pagi atau setelah kericuhan di tempat karaoke. Salah satu perannya, AL diketahui punya andil besar untuk menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan yang akhirnya mengakibatkan tiga orang terluka itu.

 Akibat dua peristiwa tersebut korban mengalami luka terkena senjata tajam. Namun demikian, saat ini polisi masih terus berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam tersebut.

"Senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka dalam dua kasus ini masih terus kami lakukan pencarian," ungkap Ade.

Ditambahkan Ade, keempat tersangka yang terlibat dalam dua kasus itu telah ditahan sejak mereka menyerahkan diri. Dari dua kasus kerusuhan itu polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Dari peristiwa di Kafe MG polisi menetapkan dua tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan dari peristiwa di Jambusari polisi menahan tiga tersangka, namun baru dua tersangka yang berhasil ditahan. Sementara satu tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka RB dan JNEE dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak. Selain itu polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP, terkait perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.

"Kasus ini terus kami lakukan pendalaman guna membuat perkara menjadi lebih terang," tandasnya.  ***

Editor: Muh Sugiono

 

Griting

Baca Juga