.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi bersama Kapolres Sleman dalam jumpa pers (Foto: PM-Danang D S)
Sleman (MP) - Sebuah postingan tentang driver online AK menghebohkan masyarakat Yogyakarta karena mengaku menjadi korban kejahatan jalanan atau populer disebut klithih. Ceritanya pun viral di media sosial. Beberapa media sosial mengunggah cerita dan foto serta menyertakan gambar, mata lebam dan goresan luka di pipi kanan. Belakangan diketahui jika kasus tersebut adalah hoax. AK justru memberikan keterangan bohong dan menutupi kejadian sesungguhnya.
Polisi yang mendapatkan informasi tentang kejadian itu, langsung bergerak cepat menindaklanjuti postingan yang viral tersebut. Petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan di lapangan.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan saat jumpa pers di Polres Sleman, Sabtu 16 April 2022 bahwa pihaknya langsung bergerak cepat malibatkan jajaran Polresta Yoyakarta dan Polres Sleman untuk mengumpulkan informasi. Lalu pada akhirnya didapatkan informasi keberadaan driver ojek online food tesebut.
Dalam pemeriksaan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Di samping itu ketika fakta yang diungkapkan oleh yang bersangkutan disusun dan dilakukan pra rekonstruksi, hasilnya ternyata banyak kejanggalan.
"Dalam pra rekonstruksi AK akhirnya mengakui hanya mengarang cerita kalau menjadi korban kejahatan jalanan," katanya.
Ade menambahkan, cerita tersebut ia buat karena AK takut dimarahi istri akibat kerja tidak benar sebagai driver ojek online. Dia nekat mengarang cerita seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan klitih oleh orang tidak dikenal.
Kronologi
Peristiwa itu bermula saat AK berkumpul bersama 3 hingga 4 rekannya pada Selasa, 12 April sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu AK dan teman-temannya mengkonsumsi minuman keras jenis wedang kluthuk. Saat itulah terjadi keributan antara AK dan AP hingga mengakibatkan AK babak belur.
"Saat mengonsumsi minuman keras terjadilah keributan antara AK dan AP yang menceritakan keluh kesah atas istrinya. Lalu AK menyerang," jelasnya.
Mengetahui kejadian viral tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP dengan menghadirkan terduga korban dan beberapa saksi warga dukuh Manggung dan warga yang melakukan patroli.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengungkapkan dari hasil penyelidikan ternyata tidak ada kejadian seperti yang diceritakan oleh terduga korban sebelumnya.
Kemudian, AK juga diajak untuk melakukan pra rekonstruksi di TKP dan ia mengatakan dirinya benar-benar menjadi korban klitih.
"Setelah menemui banyak kejanggalan, akhirnya AK ini mengaku bahwa cerita yang dia buat itu adalah bohong," kata Kombes Ade.
Atas terungkapnya fakta kejadian tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman. "Kami akan memproses. Apabila menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini, akan diproses dengan tuntas agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang," tegasnya
AK mengaku tidak tahu jika ceritanya dan kondisinya yang babak belur kemudian diposting oleh orang di berbagai akun media sosial. Dia pun meminta maaf kepada publik karena telah menimbulkan kegaduhan.
"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang, khususnya pada bapak-bapak karena telah membuat rugi," tutur dia.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kebohongan itu dimulai ketika AK pulang ke rumah dan bertemu M istrinya. Karena masih dalam pengaruh alkohol, AK bercerita jika telah menjadi korban klithih.
Kala itu keduanya pun sepakat tidak melaporkan ke polisi. Namun, kabar bohong itu semakin menyebar ketika AK bercerita ke sesama driver ojek online hingga akhirnya viral di media sosial.
"Kami tegaskan bahwa karena dia takut dimarahi istri, takut dibilang main-main dan tidak bekerja padahal dia mengonsumsi miras dan terjadi pertengkaran dengan temannya AP. Inilah dijadikan dia sebagai modus untuk membuat cerita, berita bohong kepada istrinya dan rekan-rekan sesama pengemudi ojek online," imbuhnya.
Ade juga menjelaskan, jika antara AK dan AP sebelumnya telah membuat kesepakatan yang isinya menyatakan jika luka yang AK terima itu akibat dari kejahatan jalanan.
"Kami juga menemukan fakta bahwa ada komunikasi antara saudara AK dengan AP yang menyatakan bahwa mereka sepakat ini kejadian klithih, kejadian kejahatan jalanan," ujarnya.
Ade menerangkan baik AK maupun AP masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, polisi terus melakukan pendalaman dan akan memproses apabila menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini.
Ade menegaskan jika terbukti, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Ditambahkan Ade, Polda DIY menghimbau agar seluruh jajaran senantiasa meningkatkan upaya upaya pemeliharaan Kamtibmas, penanggulangan kejahatan jalanan yang akhir akhir ini ramai di nitizen.
"Ada strategi Kapolda yang dijalankan, antara lain upaya penangkalan atau preventif yaitu pemberian himbauan-himbauan untuk melakukan pencegahan kejahatan secara bersama," imbuhnya. ***k